Menggunakan 2 Baliho Besar Pemdes Curah Kalong Bangsalsari Pampang Real APBDes 2021 Dan 2022 .
Jember,PN – Sebagai seorang Kepala Desa ( Kades ) , H Abdul Kadir saat pelantikan tentunya sudah di sumpah jabatan , bukan tidak mungkin , sebagai pejabat politik yang di pilih rakyat , tentunya Kadir harus betul-betul amanah dalam menjalankan tugasnya.
Sebagai pelayan masyarakat serta kuasa penuh terhadap keuangan desa Abdul Kadir , menggunakan baliho berukuran besar yang di Pampang di halaman kantor desa Curah Kalong.
Diketahui bersama bahwa pemerintah desa Curah Kalong kecamatan Bangsalsari di bawah kepemimpinan Abdul Kadir patut di acungi jempol , pasalnya semua penggunaan anggaran desa betul – betul transparan.
Terbukti saat awak media berkunjung ke Pendopo kantor desa Curah Kalong kecamatan Bangsalsari terpampang 2 baliho besar bertuliskan “Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa 2021 dan 2022 . Pemerintah Desa Curah Kalong .
“Kami selaku pemerintah desa Curah Kalong akan mengikuti regulasi yang di tentukan ,”ujar H Abdul Kadir yang biasa di sapa Pak Kadir kepala desa Curah Kalong , Jumat 17/06/2022.
Menurut Kadir bahwa transparansi penggunaan anggaran desa sudah di anjurkan oleh pemerintah pusat , melalui Permendagri maupun salinan Permendes PDTT.
“Transparansi artinya dalam menjalankan pemerintahan yang sifatnya material secara berkala kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan yaitu masyarakat luas,”jelas Kadir.
Kadir menjelaskan Pengertian transparansi adalah ”Keterbukaan informasi pemerintah dalam membuat dan melahirkan kebijaksanaan keuangan desa maupun daerah sehingga dapat diketahui dan diawasi oleh BPD ataupun legislatif dan masyarakat , oleh sebab itu kata Kadir , perlunya didukung oleh regulasi – regulasi contohnya , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Desa ,”terang Kadir.
Sambung Kadir suatu tinjauan literatur , dan Pasal 4 ayat 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia NO. 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan ,”terang Kadir .
Lebih jauh Kadir menjelaskan transparan adalah prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa atau daerah seperti baliho yang terpampang dihalaman kantor desa ini.”jelasnya.
Kadir juga mengatakan dengan adanya transparansi menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan .
“Informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanannya, serta hasil-hasil yang dicapai dan keterbukaan informasi diharapkan akan menghasilkan persaingan politik yang sehat,”cetus Kadir.
Karena , sambung Kadir toleran dan kebijakan yang dibuat berdasarkan pada preferensi publik , transparansi menjadi sangat penting bagi pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah dalam menjalankan mandat dari rakyat ,”beber Kadir .
Tak cukup disitu , Kadir yang berlatar belakang petani kopi itu menjelaskan pemerintah memiliki kewenangan dalam mengambil berbagai keputusan penting yang berdampak positif bagi orang banyak.
“Pemerintah harus menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya dengan transparansi karena kebohongan sulit disembunyikan , maka dengan demikian transparansi menjadi instrumen penting yang dapat menyelamatkan uang rakyat dari perbuatan korupsi, maka dari itu kami pemerintah desa Curah Kalong , tak tanggung-tanggung , langsung dua bener ukuran besar untuk menjelaskan kepada siapapun yang datang ke kantor desa agar mudah membaca tentang penggunaan anggaran desa tahun sejak tahun 2021 hingga 2022. ,”pungkasnya. (Ko).