Menanti Keputusan dan Langkah Pemda OKU. Terkait Hasil Sidang Pembatalan SK Bupati di PTUN Palembang

Loading

Baturaja – PN, Menanggapi hasil putusan sidang hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang yang mengabulkan gugatan Yalhi OKU terkait Surat Keputusan Bupati OKU Nomor. 660/304/KPTS/XXV.1/2018 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan The Zuri Hotel Baturaja oleh PT. Swarna Anugerah Nusantara tertanggal 21 Mei 2018 .

Dikonfirmasi oleh Publik Nusansata.com kepada Pemkab ogan Komring Ulu Melalui kebagian hukum Pemda terkait putusan hakim tersebut. Kabag Hukum Pemda Yuniar ketika ditemui di ruang kerjanya Selasa 13 Oktober 2020 menyampaikan, bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten OKU belum menentukan sikap terkait hasil putusan sidang hakim PTUN yang dilaksanakan secara online pada tanggal 08 Oktober 2020 Yang Lalu.

Yuniar menambahkan, “Bahwa Pemerintah Kabupaten OKU akan mempelajari terlebih dahulu apa yang menjadi alasan hakim sehingga membatalkan SK Bupati tersebut karena sampai saat ini hasil sidang tersebut baru berupa Amar Putusan.
” Imbuhnya

Advertisments

banner

Selain itu, Pemerintah Kabupaten OKU diberikan batas waktu sampai Dengan Tanggal 27 Oktober 2020 Nanti untuk menentukan sikap terkait hasil putusan sidang PTUN ini , apakah Pemerintah Kabupaten OKU akan menerima atau mengajukan banding atas putusan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut. Ujarnya”

Sedangkan Febrianto Kuncoro, S.Km Kabid Pendataan dan Penataan Dinas Lingkungan Hidup OKU ketika di temui di ruang kerjanya. Kamis 15/10/2020 juga menyampaikan bahwa sampai saat ini Dinas Lingkungan Hidup masih belum menentukan sikap terkait hasil putusan sidang hakim PTUN Palembang.

“Kami masih menunggu detail putusan untuk dipelajari lebih lanjut sebelum menentukan keputusan. Kami juga diberikan waktu sampai tanggal 27 Oktober 2020 untuk memutuskan apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan sidang hakim PTUN. Tentunya keputusan itu terlebih dahulu harus kami kordinasikan dengan tim dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Pemda untuk menentukan langkah apa yang akan diambil terkait putusan sidang tersebut.

Ketika ditanyai terkait pengurusan UKL dan UPL The Zuri Hotel, Febrianto Kuncoro, S.Km mengatakan bahwa dalam pengurusan UKL dan UPL yang dilakukan oleh The Zuri Hotel sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
” Jelasnya

Begitupun yang disampaikan oleh Plt Kadin Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Romson Fitri, SH ketika ditemui di ruangannya Jum’at 16 Oktober 2020 juga menyampaikan bahwa pihaknya menunggu keputusan dari Bagian Hukum Pemda terkait langkah dan keputusan yang akan diambil selanjutnya.

Menarik untuk kita nantikan langkah dan keputusan apa yang akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu terkait keputusan sidang hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang.

Laporan : Muhlasin

Advertisement

Girl in a jacket

Advertisement

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *