Memperingari HSP Ke- 92, KM3N Kefamenanu tanyakan nasib 22 Desa peralihan.
NTT – PN, Bertepatan dengan momen memperingati hari sumpah pemuda yang ke 92 ini KM3N Kefamenanu memperhatikan berbagai macam konflik sosial yang reorientasi terhadap rakyat di kabupaten TTU.
(Rabu, 28 Oktober 2020)
Andreas Salu Banmtuan, Ketua Umum KM3N Kefamenanu Periode : 2020/2021 saat di temua wartawan di Sekretariat KM3N Kefamenanu, ia bersama dengan pihaknya mengecam keras tindakan Bupati TTU yang sejauh ini belum mampu memastikan kejelasan status 22 Desa yang beralih dari kelurahan ke desa.
“Dengan memperingati momen sumpah pemuda kali ini kita kecam tindakan bupati TTU yang belum mampu memberikan kejelasan soal status 22 desa yang beralih dari kelurahan ke desa, sesuai regulasi yang termaktub dalam Permendagri Nomor 137 tahun 2017 tentang Kode dan data wilayah administrasi pemerintah BAB II pasal 8 ayat 7 dalam hal terjadi perubahan status dari desa menjadi kelurahan atau sebaliknya, maka diberikan kode wilayah desa dan/ kode wilayah kelurahan baru. ” Tandasnya
Advertisments
Lebih lanjut pria yang di sapa Andre ini mengatakan bahwa “ketika tidak adanya kode desa atau kelurahan tersebut, maka akan berdampak negatif terhadap tata kelola pemerintahan desa yang diamanatkan dalam UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BAB III pasal 7 ayat 3 poin a-e tentang efektivitas, kesejahteraan rakyat, tata kelola pemerintahan,kualitas pelayanan publik dan daya saing desa” . Katanya
Lebih lanjut, Ia juga mengungkapkan bahwa ketika 22 desa di kabupaten Timor Tengah Utara yang beralih stasus dari kelurahan ke desa, tidak memperoleh kode desa, maka akan bertolak belakang dengan apa yang pernah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo melalui kebijakan yang di keluarkannya tentang membangun dari pinggiran desa ke kota, pada tanggal 24 Juni 2019 silam Yang otomatis akan berdampak pada misi atau cita- cita nasional.
” Sesuai dengan tanggapan Bupati Timor Tengah Utara pada tanggal 17 Juni 2020 lalu, ia menegaskan bahwa sudah direkomendasikan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk mendapatkan kode desa namun masih terkendala karena pandemi Covid 19, oleh karena itu , saya selaku ketua KM3N Kefamenanu melihat bahwa sejauh ini Bupati TTU belum mampu mensejahterakan masyarakat di kabupaten Timor Tengah Utara sehingga melalui media ini, kami mendesak Bupati TTU untuk segera memberikan kepastian soal kode desa dari 22 kelurahan yang beralih status di Kabupaten TTU. Apabila dalam kurun waktu satu bulan tidak mampu memberikan kejelasan soal status kelurahan yang beralih ke desa maka KM3N Kefamenanu akan menggelar aksi besar besaran”.
Dan sebelum mengakhiri komunikasinya, ketua KM3N kefamenanu mengajak kaum muda Indonesia pada umumnya dan TTU khusunya untuk mengkristalisasikan ikrar sumpah pemuda di kala itu sehingga menjadi distruktor dalam melihat setiap persoalan sosial di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana apa yang disampaikan the founding father bangsa, Ir. Soekarno “Jangan warisi abunya sumpah pemuda Indonesia, tetapi warisilah apinya sumpah pemuda itu sendiri” karena kalau kamu sekedar warisi abunya saudara akan merasa puas dengan Indonesia yang sekarang. Tutupnya
Laporan : Frit Mandonsa