SELAMAT DATANG DI SITUS KAMI, BILA  TERDAPAT KEKELIRUAN DAN KESALAHAN SEGALA BENTUK TULISAN BERITA YANG SUDAH DITERBITKAN MENJADI TANGUNG JAWAB PENULIS SEPENUHNYA

Melanggar Surat Edaran Bupati dan Himbauan, Acara Hajatan di Desa Rantau Bingin di Bubarkan Tim Gugus Covid-19

MUSI RAWAS, PN – Menindak lanjuti Surat Ederan Bupati Musi Rawas Pemerintahan Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) bersama Kapolsek Muara Beliti beserta jajaran, Danpos Ramil Kecamatan TPK dan perwakilan Puskesmas muara Kati Melakukan Pembubaran acara hajatan yang dapat mengundang kerumunan. (31/7/2021)

Pembubaran dilakikan di Desa Rantau Bingin Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas.

Pasalnya salah satu warga Desa Rantau Bingin tidak mengindahkan Surat Edaran Bupati, dengan cara mengundang kerumunan dengan mengadakan hajatan yang di hibur oleh orgen tunggal, sehingga dengan terpaksa dibubarkan oleh Pemerintah Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut dan aparat kepolisian.

AKBP. Efrannedy Kapolres Musi Rawas Melalui Kapolsek Muara Beliti AKP DEDI PURMA JAYA mengatakan, ” kami dari tim Gugus Covid-19 dari Kecamatan TPK menyampaikan Berapa hal yang menyangkut situasi dan kondisi wilayah TPK pada saat ini masalah Covid-19, yang pertama kali tidak lupa mengucapkan Puji Syukur dari Allah SWT. masi diberikan kesehatan dan kesempatan untuk bertatap muka di rumah syaiful hajat bapak Rusli. Ujar Kapolsek Muara Beliti.

lanjutnya, kami jelaskan kemarin pada rabu siang kami sudah kesini menghimbau dalam acara pelaksanaan pesta pernikahan anak beliau ini sudah kami jelaskan bahwa pada saat ini Kabupaten Musi Rawas sudah Zona Merah, pemerintah sedang melaksanakan PPKM level 4 pada poin 15 Resepsi pernikahan atau hajatan ditiadakan. Titup AKP. Dedi Purma Jaya.

Laporan : Zainuri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *