Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Mega Proyek Pemkab Jember di Hadang Advokat , Kepala UKPBJ Dinilai Tak Memiliki Kompetensi

Posted on April 19, 2024April 19, 2024 by Red

Jember, PN – Tak lama setelah proses lelang mega proyek program bupati Jember, Hendy Siswoyo dimasalahkan dan dihentikan oleh seorang advokat Moh. Husni Thamrin dengan mengirimkan somasi Kepada Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jember agar dibatalkan.

Terbukti pada Kamis (18/4/2024) kepala Bagian UKPBJ Prima Kusuma Dewi kepada media menolak dianggap proses lelang yang dilakukan pejabat pengadaan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menyalahi peraturan terkait pengadaan barang/jasa.

Prima menegaskan, lelang yang dilakukan telah berdasarkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 1 Tahun 2024, ASN atau personil lainnya yang memiliki sertifikat kompetensi PPK Tipe C juga dapat ditugaskan sebagai PPK Tipe A dan/atau Tipe B. Penugasan ini bisa dilaksanakan jika kebutuhan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) belum terpenuhi sesuai tipologinya.

Sementara, terkait peningkatan jalan Andongrejo-Bandealit, karena didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), Prima seolah melempar bola panas ke Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumberdaya Air Jember, “lebih berwenang menjawab untuk kebijakan penentuan ruas jalan yang dibangun”, kata Prima.

Menurut Prima, berdasarkan SE Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2024, bagi pemda yang sudah menyusun Rencana Aksi, pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dilakukan dengan beberapa ketentuan, antara lain Pokja pemilihan selain Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dilaksankan oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang pengadaan barang/jasa. Ini sesuai dengan Pasal 74B Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang ditugaskan telah memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa.

Dikonfirmasi terkait jawaban Prima, Jum’at (19/4/2024) Thamrin dengan santai menyatakan, “itu jawaban kepada media, saya belum terima jawaban resminya”, “seperti lelang di Dispora Jember, Pak Edy (kepala Dispora) dengan rinci menjawab di media, tapi ternyata dalam jawaban resminya tidak sama dengan di media”, terangnya. Bahkan di media kepala Dispora dinilai banyak bohongnya dan malahan tanpa sengaja membocorkan ada 100-an paket pengadaan yang diam-diam sudah dilaksanakan.

Thamrin mengaku heran, “dalam khirarki peraturan perundang-undangan tidak dikenal Surat Edaran (SE) dapat dijadikan pijakan hukum”, “jangankan SE, penjelasan pasal dalam undang-undang sekalipun tidak dapat dijadikan rujukan hukum, sebab SE ataupun penjelasan pasal itu bukan norma hukum yang mempunyai kekuatan mengikat. SE itu bukan norma peraturan perundang-undangan”, tegasnya.

Ditambahkan Thamrin, dalam dokumen kualifikasi Nomor: 050/004/DP/UKBPJ/2024 tanggal 16 April 2024 untuk pekerjaan peningkatan jalan Andongrejo-Bandealit Bab I huruf (A) disebutkan, dokumen pemilihan disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya dan aturan turunannya, “SE itu bukan perubahan Perpres ataupun turunannya”, “SE itu tidak dapat dijadikan rujukan hukum, apalagi terkait uang negara, tidak ada orang itu diberi sanksi hukum berdasarkan SE”, terangnya.

“proses pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan pada bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jember mengandung cacat hukum, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah”, tegasnya. Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pasal 1 Angka (18) yang menyebutkan “Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa”, Pasal 88 huruf (a). Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a paling lambat 31 Desember 2020, huruf (b). PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023, huruf (c). PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh personel lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023 dan huruf (d) yang menyebutkan, PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa sepanjang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan 31 Desember 2023.

Tak hanya itu, menurut Thamrin, ada hak dan kewenangan yang dimiliki masing-masing pejabat pengadaan yang berbeda, “hak dan kewenangan PPK berbeda dengan Pokja pemilihan”, “ kalau pejabatnya belum memiliki sertifikat kompetensi dan Pejabat Pembuat Komitmen yang ada kualifikasinya adalah Tipe C, tidak kompeten menyusun HPS, Spesifikasi Teknis dan Rancangan Kontrak serta dokumen lainnya untuk pekerjaan tender yang seharusnya dibuat oleh PPK yang memiliki kualifikasi PPK Tipe A atau B. Bahkan Thamrin menduga kepala UKPBJ juga tidak memiliki sertifikat kompetensi, “dia tidak memiliki sertifikat kompetensi tipe A atau B, dia hanya pegang surat keterangan pernah mengikuti pembelajaran mandiri (tipe C) yang dilakukan LKPP, sehingga tidak berwenang melakukan lelang”, “cara mendapatkan sertifikat Tipe C jelas berbeda dengan Tipe B atau A”, tegasnya.

Seperti diketahui, Rabu, (17/4/2024) telah diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Jember beberapa lelang, diantaranya Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Andongrejo-Bandealit dengan nilai Pagu anggaran Rp. 19.400.004.850,00 dan batas akhir pendaftaran pada tanggal 22 April 2024, Jasa Konsultansi Pengawasan-Landscape Alun-alun dengan nilai Pagu Rp.341.000.000,00 dengan batas akhir pendaftaran tanggal 25 April 2024 dan Pembangunan Alun-alun Jember-Lanscape Alun-alun dengan Pagu Rp.20.214.140.261,59 dengan batas akhir tanggal 25 April 2024.

Tidak hanya menyoal lelang alun-alun Jember, advokat Thamrin juga menyoal Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Andongrejo-Bandealit, “pembangunan itu melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor: 277/Kpts-VI/Um/1997 tanggal 31 Maret 1997 yang menetapkan Kawasan Meru Betiri seluas 58.000 hektar termasuk didalamnya jalan Andongrejo-Bandealit sebagai Taman Nasional dan pengelolaannya dibawah Balai Taman Nasional Meru Betiri”, “dikawasan TNMB tidak boleh ada aktifitas apapun yang berpotensi merusak kawasan taman nasional”, tambahnya.

Melihat UKPBJ terus memaksakan kemauanya, Thamrin mengancam akan melakukan gugatan secara perdata dan/atau melaporkan kepada aparat penegak hukum agar diproses secara pidana. “lihat saja nanti, tak hanya akan akan melaporkan pidana”, “kalau perlu SE diuji materikan di Mahkamah Agung”, urainya.

Laporan : Mj/tm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme