Mediasi Jalannya Buntu, Eks Karyawan PT SGS Jember Menggelar Aksi, Menuntut Haknya Dibayar 100 Persen

Jember,PN – Sebanyak 116 mantan buruh PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Cabang Jember menggelar aksi ke sekian kalinya di Depan pabrik pengolahan kayu Sengon di Gambirono Bangsalsari Jember,18/12/2025.

Aksi dipimpin langsung Budi Hariyanto yang sekaligus kuasa hukum dari para buruh, usai berorasi di depan pintu gerbang PT SGS para demonstran juga berdoa dan bahkan juga di sumpah.

Dalam aksinya mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Bayar Hak Kami 100 Persen Tanpa Dicicil”.

“Eks Karyawan PT SGS yang merasa di PHK sepihak itu, menuntut pembayaran hak pesangon yang belum diselesaikan,” ucap Budi Hariyanto.

Jauh sebelum melakukan aksinya, upaya mediasi antara pihak pekerja dan perusahaan telah dilakukan dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember, bahkan hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi D DPRD Kabupaten Jember.

“Upaya mediasi menemukan jalan buntu. Bahkan pihak manajemen perusahaan, kekeh dengan pendiriannya, bahwa segala proses yang dilakukan telah sesuai dengan aturan perusahaan,”ujar Budi.

Budi menjelaskan bahwa pihak perusahaan, tetap menganggap bahwa pihak pekerja telah diundang, dan dilakukan pertemuan bipartit, yang menghasilkan kesepakatan membayar pesangon dari 116;eks karyawan yang di PHK, dengan cara mengangsur hingga 10 kali.

“Karena pihak HRD PT SGS bersikukuh dengan sikapnya, maka pihak eks karyawan menantang bersumpah. Walupun pihak HRD PT SGS menolak bersumpah,”terang Budi.

Budi menjelaskan rencana akan dilaksanakan mediasi di Disnakertrans Provinsi Jawa Timur dan permasalahan ini telah mendapat respons dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

“Nanti dari perwakilan eks karyawan akan ikut mediasi lanjutan di tingkat provinsi pada Selasa, 23 Desember 2025,”jelas Budi.

Ia menambahkan bahwa mediasi tingkat provinsi ini diperlukan karena adanya perbedaan klaim antara eks karyawan dan perusahaan.

“Perusahaan bersikeras bahwa proses bipartit (perundingan antara dua pihak) telah dilaksanakan, sementara para karyawan menyatakan bahwa hal tersebut tidak pernah ada,” jelasnya.

Tambahan informasi, kami tidak minta dibela, tapi kami hanya minta aturan di tegakkan,”tandasnya.(**)