Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Mediasi gugatan siltap kades dan perangkat desa belum menuai hasil

Posted on Februari 8, 2021Februari 8, 2021 by

Bengkulu – PN, Sidang Gugatan permasalahan dana ADD (Anggaran Dana Desa) Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Ujung Padang dan Padang Kelapo yang tak dicairkan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma, hari ini gelar sidang Mediasi di Pengadilan Negeri Seluma(08/02/21).

Namun setelah mediasi antar perwakilan tergugat Bupati Seluma yaitu Asisten 1 selaku Kuasa tergugat dan dua orang rekannya dimediasi selama kurang lebih selama 6 jam dengan kedua Kepala desa bersama perangkatnya belum menuai hasil.

Diungkapkan oleh Leoran Kepala Desa Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras Sebanyak 7 orang Anggota BPD, Perangkat Agama 18 orang dari 3 masjid, Linmas 4 orang, Perangkat desa 7 orang menuntut pencairan gaji mereka selama setahun di 2020 lalu.

“Total 36 orang dari kami bekerja satu tahun ini dan gaji kami tidak dicairkan, padahal dalam pengangkatan telah melalui prosedur dengan pemilihan oleh masyarakat dan disetujui oleh Camat ” pungkasnya

Berdasarkan perhitungan bahwa Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 271.753.279,00 tidak dicairkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Seluma.

Sidang ke 3 di pengadilan Seluma dengan tema Mediasi pihak desa tetap akan melanjutkan perkara ini.

Begitu juga diungkapkan oleh Onzaidi Kepala Desa Padang Kelapo yang telah 4 jam berada diruang mediasi pengadilan negeri Seluma.

“Saya hanya menuntut hak kami dan Perangkat kami, kami ini diangkat Resmi dan di SK kan serta dipilih oleh masyarakat, kenapa desa lain bisa menerima gaji sedangkan kami tidak ” Ujarnya.

Di sisi lain PH kepala desa Padang kelapo dan kepala desa ujung Padang mengatakan kepada awak media (8/2/20).

“Jika pengangkatan perangkat desa baru ini ada yg bermasalah tidak sesuai dengan prosedur semestinya jangan semua gaji ditahan” tutur Ikhsan Nazir

Lanjut ikhsan Nazir, sesuai dengan Permendagri No 67 Tahun 2017 pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa sepenuhnya adalah hak Progratif Kepala Desa. Dan berdasarkan PP No 11 tahun 2019 wajib dipenuhi untuk digaji setara dengan golongan 2a,Apabila tidak dapat terpenuhi dari Siltap bisa diambil dari penghasilan lain.

Perwakilan tergugat Bupati seluma, Asisten 1 Mirin Ajib,SH, MH ,hasil dari mediasi hari gagal kita tunggu hasil putusan pengadilan.

” Hasil mediasi gagal, jadi untuk selanjutnya kita menunggu sidang dan putusan pengadilan” tutupnya

Laporan : Hartoyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme