Masyarakat Menilai Pelanggaran HKI Dalam Kehidupan Sehari-hari dianggap Hal Wajar

Serang,PN – HKI atau Hak Kekayaan Intelektual yang sebenarnya tidak lepas dari keseharian kita, apasi HKI itu? Mari kita bahas.

Hak Kekayaan Intelektual adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak, hasil kerja rasio.

Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah kekayaan bagi pemiliknya.

Kekayaan tersebut dapat dialihkan pemanfaatan atau penggunaannya kepada pihak lain, sehingga pihak lain itu memperoleh manfaat dari Hak Kekayaan Intelektual tersebut.

Hak pemanfaatan ini atau penggunaan ini disebut hak yang diperoleh karena izin (lisensi) dari pemiliknya.

Berdasarkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia terdapat empat pilar sebagai indikator global yang harus dikembangkan, yaitu: Pilar Sosial, Pilar Ekonomi, Pilar Lingkungan, Pilar Hukum dan Tata Kelola. Kekayaan Intelektual dapat menjadi salah satu alat untuk mendorong inovasi dan kreatifitas untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.

Pelanggaran HKI dalam kehidupan sehari-hari yang tidak kita sadari apa aja sih?
Tentunya banyak sekali.

Kurangnya pemahaman dan pengetahuan serta lemahnya pendidikan di masyarakat kita menyebabkan banyak suatu pelanggaran yang di anggap wajar, salah satunya pelanggaran HKI.

Pelanggaran HKI yang sering terjadi contohnya pembajakan film, CD, lagu, Buku, bahkan produk seperti pakaian bahkan alat-alat dan sebagainya banyak sekali yang dipalsukan atau ditiru.

Banyak masyarakat yang menganggapnya wajar karena tidak sedikit juga yang melakukan hal tersebut, tanpa kita sadari tentunya sang pemilik mengalami banyak sekali kerugian baik waktu, tenaga bahkan nilai ekonomis yang di upayakan dengan susah payah justru dengan mudahnya ditiru oleh seseorang atau sekelompok manusia yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan dan kepuasan diri sendiri.

Jika sudah seperti ini siapa yang dapat disalahkan? Aparat penegak hukum? masyarakat? Atau sang Pencipta karya
(pemilik HKI)

Tidak ada yang dapat di salahkan, tentunya ini tentang kesadaran pada diri masing-masing, karena jika kita telaah hukumnya pun sudah ada, sang pemilik karya pun sudah memiliki hak penuh atas karyanya, dan masyarakat sedikit banyak juga sudah mengetahui hanya kurangnya pemahaman tentang HKI tersebut.

Dengan adanya penjelasan singkat mengenai HKI ini, dengan harapan dapat menyadarkan masyarakat luas bahwa membeli barang tiruan, palsu atau bajakan itu perbuatan melanggar hukum dan suatu perbuatan tidak baik. (red)

Penulis:Dewi Rahayu

Tinggalkan Balasan