Masih Aktif Menjabat Kades , Bolehkah Maju Caleg, Ini Penjelasan Ketua Komisi A DPRD Jember

Jember,PN – Usai adanya laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 tentang netralitas ASN, kini sejumlah warga mengadukan Kades aktif terlibat politik praktis yang maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dalam pemilu 2024 mendatang.

Sebagian dari oknum kades sudah memasang banner menjadi Bacaleg partai politik tertentu. Bahkan ada kades aktif yang hendak maju sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup).

Menanggapi soal itu ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Tabroni, mengatakan bahwa ia sudah menerima pengaduan masyarakat tersebut.

“Kami ingin tanyakan nantinya boleh tidaknya kades aktif, maju sebagai Caleg, bahkan sudah pasang banner Bacaleg  2024,” ujarnya seperti dikutip dari website dprdjemberkab.go.id , pada 7 Juni 2023.

Sebab, menurut Tabroni sesuai aturan Kades aktif jika hendak mencalonkan diri menjadi Caleg harus mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dulu.

“Memang dalam aturannya Kades ini kan kepanjangan tanganan dari Pemerintah Daerah di lingkup desa, jika ingin mencalonkan diri sebagai Bacaleg maka harusnya ada konsekuensi yang jelas,”terangnya.

Ia menambahkan bahwa dia akan mempertanyakan ke Bawaslu Kabupaten Jember, namun masih belum ada jawaban yang jelas,”imbuhnya.

Di jelaskan Komisioner Bawaslu Kabupaten Jember Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Devi Aulia Rahim menjelaskan, sesuai pasal 11 PKPU nomor 10 tahun 2023 Kepala Daerah, ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN dan BUMD atau badan lain, yang anggarannya bersumber dari negara, serta Kades, harus mengundurkan diri jika hendak maju menjadi Caleg.

“Kalau dari aturan tersebut yang berkaitan dengan sumber keuangan dari negara diminta untuk mengundurkan diri jika ingin menjadi Caleg,” jelasnya.

Namun , menurut Aulia Rahim
,hingga saat ini, KPU masih akan melakukan tahapan verifikasi administrasi Bacaleg.

Sebab saat ini Bawaslu masih melakukan pemantauan proses verifikasi sehingga belum diketahui hasilnya.

Pewarta : Mujianto.

Tinggalkan Balasan