Mantan Karyawan PT SILVA CRUMB RUBBER Sambagi Kantor Dinaskertran Kabupaten Mesuji.
Mesuji — PN, Adi Usman 34 tahun mantan Tenaga Kerja dari salah satu perusahaan”, PT SILVA CRUMB RUBBER datangi Kantor Dinaskertran Mesuji. Kamis ( 6/8/2020 )
Tujuannya datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Mesuji untuk melapor terkait hak-hak dirinya yang belum dipenuhi oleh perusahaan dimana dia bekerja, kedatangan Adi Usman ke kantor Dinaskertrans diterima langsung oleh Kepala Dinas Drs Riorianto dan Kepala bidang Dinaskertrans.
Dengan datangnya Adi Usman kekantor Dinaskertrans Mesuji Tujuannya untuk melapor dan menyampaikan bukti-bukti dan sistem kerja yang diterapkan oleh perusahaan ditempat ia bekerja, menurutnya tidak berpihak kepada para tenaga kerjanya, Sehingga Adi Usman mendatangi kantor Dinaskertrans untuk memfasilitasi antara Adi Usman dengan Pimpinan Perusahaan untuk mengambil haknya yang belum dipenuhi sampai hari ini.
Advertisments
Sesuai keterangan Adi Usman dia datang ke kantor Dinaskertrans untuk membuat laporan secara tertulis ke Dinaskertrans, untuk meminta bantuan Dinaskertrans sebagai Salah Satu tempat bernaungnya para tenaga kerja di perusahaan, untuk mendapatkan hak saya sebagai mantan karyawan yang belum mendapatkan hak-hak saya selaku mantan karyawan. ” Ujarnya
Berdasarkan Apa yang dialami Adi usman Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mesuji Rio Rianto menerangkan bahwa pihaknya benar telah menerima laporan yang di sampaikan oleh Adi Usman mantan Karyawan PT.SILVA CRUMB RUBBER, dan segera akan Kami Tindak Lanjuti Atas laporan Adi Usama pihak kami Akan segera memanggil Pimpinan Perusahaan untuk melakukan mediasi agar masalah ini segera terselesaikan, dan karyawan yang sudah keluar bisa mendapatkan hak-haknya.” pungkasnya
Laporan : Hariyanto