Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Main Tangkap, Dua Oknum Anggota Polsek Sako Dipropamkan

Posted on Januari 28, 2021Januari 29, 2021 by

PALEMBANG  – PN, Dua oknum anggota Polsek Sako, Brigpol Gl dan Bripka St dilaporkan ke Propam Polda Sumsel, Minggu (24/1). Laporan korban tercatat pada LP nomor LP/I/YAN.2.6/2021/YANDUAN dan STTLP/07/YAN/2.5/I/2021/YANDUAN tanggal 24 Januari 2021.

Korban mengaku sempat ditangkap dan ditahan di Mapolsek Sako pada 10 Desember 2020. Dikabarkan, korban kini ditangkap lagi di unit yang sama. “Saya dipanggil lagi di Sako. Sekarang di mobil. Lagi di jalan,” ungkap korban Km, Kamis (28/1).

Penangkapan korban diduga dilatari kepentingan pribadi dua oknum polisi. Kedua terlapor memaksa korban untuk memuluskan langkah mengambil kredit mobil dengan menggunakan identitas orang lain.

“Awal mula mereka sering memesan mobil. Ada pesanan terakhir, pesanan Bripka St. Yang mengenalkan Bripka St pada saya itu  Brigpol Gl. Panjar pertama Rp10 juta. Selanjutnya Rp5juta. Saya tidak mau mengurus (order dengan identitas orang lain),” ujar korban belum lama ini.

Menurut korban, dirinya merasa ditekan oknum Gl dan St karena tidak mau memproses kredit mobil dengan uang panjar Rp15 juta.  Karena mau pakai identitas orang lain maka kredit mobil yang diajukan St tidak dilakukan. Korban diintimidasi St untuk mengembalikan uang panjar. Sudah diserahkan Rp10 juta tapi tak sempat dibuatkan tanda terima uangnya.

“Sudah saya kembalikan Rp10 juta melalui transfer ke Gl. Mendengar alasan saya, mereka (Gl dan St) tidak terima. Sisa Rp5juta dijadikannya bunga. Saat mau dibayar lagi, mereka menekan minta Rp10 juta dan sudah bayar. Total uang yang saya keluarkan Rp20 juta. Saya minta kuitansi mereka tidak mau,” ungkapnya seraya menambahkan, dirinya merasa sangat dirugikan juga secara immateril atas laporan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan,  terlapor tidak dapat dikonfirmasi setelah berapa kali dihubungi. Meski demikian, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Eko Indra Heri S mengatakan, akan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Menurut Kapolda, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Akan tetapi, kalau terbukti bersalah maka kedua oknum anggota tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami lidik dan buktikan apakah para terduga (anggota Polsek Sako) melakukan perbuatan seperti yang dilaporkan. Ini kan baru laporan. Kami tetap gunakan asas praduga tak bersalah. Tentu kalau terbukti, akan diproses sesuai aturan,” tegas Kapolda.

Dikonfirmasi terpisah, pakar hukum dan kriminolog Sumsel, Dr Sri Sulastri mengatakan, oknum polisi menggunakan identitas orang lain dalam melakukan kredit mobil biasanya untuk menghindari pajak progresif. Terkait identitas orang lain yang digunakan, lanjut dia, sepanjang orang tersebut tidak keberatan, tidak ada masalah. “Karena oknum polisi melakukannya (memakai identitas orang lain) kadang-kadang untuk menghindari pajak progresif,” ujar Sulastri.

Menurut Sulastri, leasing biasanya mengecek identitas yang dipakai, termasuk yang digunakan oknum polisi. “Biasanya leasing itu ada pemeriksaan. Artinya leasing juga menyetujui penggunaan identitas orang lain. Biasanya sudah saling tahu. Leasing juga sudah survei ke lokasi. Jika leasing tidak setuju, tidak bisa juga,” jelasnya.

Yan Sulisto, pengamat ekonomi di Sumsel mengatakan, kasus yang terjadi pada leasing seperti itu menunjukkan adanya kesalahan administrasi dari pihak leasing. Menurut Yan, dalam klausul jual beli, ada yang namanya survei. Sebelum klausul kontrak, biasanya ada tim di lapangan yang melakukan survei mengenai nama dan alamat sesuai KTP. “Tidak bisa serta merta, orang yang melakukan pinjaman di-approve.  Kalau dalam kasus tersebut survei tidak dilakukan, berarti pihak leasing juga salah. Leasing  seharusnya prudent dalam melakukan jual beli,” ujar Yan.

Terkait kasus pembobol leasing, Yan menyebutkan, orang yang berniat jahat banyak. Apalagi dalam kondisi pandemi. “Perusahaan pembiayaan harus memasang benteng mereka dengan melakukan survei di lapangan. Kalau itu masih terjadi, orang yang identitasnya dipakai tentu akan dirugikan juga,” jelasnya.

Ditanya siapa yang paling banyak menanggung kerugian, Yan menjelaskan bahwa leasing yang paling banyak rugi karena membayar full kepada showroom. Demikian pula orang yang nama dan identitasnya dipakai dalam proses pengajuan kredit.  “Kerugian ada di pihak leasing dan orang yang namanya tertera pada kredit kendaraan tersebut,” tegasnya.

Dampak dalam ekonomi, lanjut Yan,  tidak terjadi secara signifikan. Terkait asuransi, kata dia, tidak terlalu rugi karena ada akad kredit. “Pihak pembeli tidak membayar asuransi. Karena kasus ini tidak terlalu banyak, maka kerugian asuransi tidak terlalu besar,” terangnya.( Rill SMSI SUMSEL )

Baca Juga Klik Disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme