Mahasiswa Asal Kecamatan Jaya Loka Perkosa Tunangannya Hingga Tak Sadarkan Diri.

Loading

Musi Rawas — PN, Satuan Unit Reskrim Polres Musirawas telah Mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama MUHAMAD WAHYU ARYA PRATAMA BIN ARSA yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP yang terjadi pada Hari Rabu 14 Oktober 2020 sekira pukul 16.00 Wib di dalam rumah kosong di Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kab. Musi Rawas . Selasa ( 27/10/2020)

Korban berinisial MS menjelaskan,
Pada hari Rabu 14 Oktober 2020 sekira pukul 15.30 wib tersangka yang merupakan tunangan korban meminta izin kepada orang tua korban hendak mengajak korban untuk pergi jalan-jalan, saat diperjalanan tersangka mengajak korban ke rumah kosong di Desa Ngestikarya dan dengan cara paksa mengajak korban masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara digendong kemudian saat sampai di dalam kamar korban dijatuhkan ke lantai, mulut korban di tutup dan tangan korban di pelintir ke belakang kemudian tersangka langsung memperkosa korban, korban terus berusaha melawan dan melarikan diri tetapi dihalanggi tersangka dengan cara ditarik baju dan rambut sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Advertisments

banner

Pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 sekira pukul 10.00 wib tersangka datang ke Polres Musi Rawas memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa saksi mengakui semua perbuatannya selanjutnya melalui gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan, S.Kom menetapkan saksi sebagai Tersangka dan dilakukan tindakan tegas berupa penangkapan dan penahanan

BARANG BUKTI YANG DI AMANKAN

  • 1 (satu) dress lengan pendek warna coklat
  • 1 (satu) BH warna pink
  • 1 (satu) celana dalam warna putih
  • 1 (satu) celana pendek warna putih pink

Laporan : Umi Yanti

Advertisement

Girl in a jacket

Advertisement

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *