M. Husni Thamrin Kuasa Hukum Ahli Waris Bantah Ada Jual Tanah Negara di Desa Karang Kedawung Jember

JEMBER,publiknuaantara.com – Jum’at (14/2/25) Maraknya pemberitaan pemeriksaan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Jember terkait pengaduan terjadi jual beli tanah negara di desa Karang Kedawung, kecamatan Mumbulsari, Jember dibantah kuasa hukum ahli waris dan pembeli tanah, Moh. Husni Thamrin.

Sebelumnya diberitakan, Senin (3/2/25) kepala desa Karang Kedawung, Suparto beserta beberapa perangkat desa dipanggil Unit Tipikor untuk dimintai keterangannya karena diduga terlibat penjualan tanah negara yang berada di wilayahnya. Kepada sejumlah media, Suparto membantah terlibat dalam jual beli tanah negara seperti dituduhkan.

“saya tidak terlibat, itu bukan urusan saya”, ujarnya.

BACA JUGA : lulusan-pascasarjana-politeknik-jember-pemenang-seleksi-pemuda-pelopor-2025-bidang-sumber-daya-alam-lingkungan-dan-pariwisata/

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Jember, Ipda Eko Hari Purwanto membenarkan ada pemanggilan kepada kades Karang Kedawung, “masih proses pengumpulan data dan keterangan dari para pihak”, “untuk memastikan adanya unsur perbuatan melanggar hukumnya”, tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris penjual dan sekaligus bertindak selaku kuasa hukum pembeli, Thamrin membantah kabar pihaknya menjual belikan Tanah Negara (TN) seperti diberitakan.

BACA JUGA : lima-komisionernya-diadukan-ke-bawaslu-bawaslu-jember-sarankan-ke-dkpp/

“Tanah yang diberitakan sebagai tanah negara itu, “dokumennya jelas, itu bukan tanah negara”, “tanah itu berasal dari tanah hak milik adat Yasan dan di buku desa Karang Kedawung tercatat atas nama Roehan dan kemudian beralih menjadi atas nama Sukiman, yang keduanya kakek dan orang tua kandung penjual”, terangnya.

Ditambahkan, jauh sebelum ada panggilan di Polres Jember, klien saya beberapa kali didatangi beberapa oknum LSM, “dimintai sejumlah uang, dibujuk untuk dibantu agar proses jual belinya sampai terbit Akta Jual Beli (AJB) terbit”, “namun karena tidak menuruti permintaannya, diduga kemudian diadukan ke Polres Jember”.

“Sebagai kuasa hukumnya saya minta pihak Polres untuk hati-hari dan teliti menangani perkara itu, karena sudah terjadi opini di masyarakat seolah-olah benar ada jual beli tanah negara”, “petugas bisa cek di buku desa dan di kantor kecamatan Mumbulsari serta meminta surat-surat tanah”.

BACA JUGA : jelang-pilkada-serentak-bupati-tanjabbar-berpesan-pentingnya-menjaga-kondusivitas/

Bahkan disebutkan, tanah-tanah disekitar obyek yang berbatasan nomor persil dan nama pemilik awalnya sama-sama atas nama orang tua penjual, Sukiman. Beberapa tanah yang berbatasan sudah ada akta jual beli dan sertifikatnya, termasuk ada sekolah negeri yang tanahnya dihibahkan oleh Sukiman,orang tua penjual. Kalau itu tanah negara, mana bisa diperjual belikan.

Menurut advokat berkaca mata itu, hak atas tanah diatur dalam pasal 16 undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, “apa saja tanah yang masuk katagori sebagai tanah negara dan pengelolaannya sudah jelas ditetapkan dalam PP Nomor 8 Tahun 1953 dan PP Nomor 18 Tahun 2021’, tegasnya.(**)

Tinggalkan Balasan