LSM JPK Sebutkan Adanya Pelangaran Aturan, Bupati Tanjab Diminta Segera Tindak Tegas

Tanjabbar, PN- Program Penyediaan dan Air Minum Sanitasi berbasis Masyarakat atau dikenal dengan sebutan PAMSIMAS, merupakan program pembangunan air minum dan sanitasi pedesaan, yang di laksanakan dengan pendekatan berbasis masyarakat. dimana program PAMSIMAS Tahun 2021 di desa teluk sialang, Rahmadi Ariyanto Ketua LSM JPK sebutkan adanya pelangaran menabrak aturan undang-undang tentang Desa dan Peraturan menteri dalam negeri. Hal ini diungkapkannya kepada awak media diruangkerjanya, Jum’at (23/11/21).

Ketua LSM JPK Rahmadi Ariyanto mengatakan, jika memang Ketua atau anggota BPD desa teluk sialang, sebagai Pelaksana tentu sudah menabrak aturan undang-undang tentang Desa, dan Peraturan menteri dalam negeri. Hal ini patut disuarakan Kepada Bapak Bupati kita.

“Dalam hal ini diminta Kepada Bapak Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, agar menidak Tegas Ketua BPD Desa Teluk Sialang tersebut, di karena kan telah menyalahgunakan wewenang dan Melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014, dan peraturan Mendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 26.” Katanya.

Ketua LSM JPK juga Mengungkapkan, bahwa pembiayaan dana PAMSIMAS tersebut, bersumber dari dana Sharing Program APBN, APBD, APBDES dan Kontribusi Masyarakat, dan hal ini jelas terdapat dana APBDES.

” Tertulis di papan keterangan Sumber Dana Nilai RKM ( 100%) Sebesar Rp 350.000.000 dan BLM (70%) Sebesar Rp 245.000.000 Kontribusi Masyarakat InKid (16%) Rp 56.000.000,- InCash (4%) Rp14.000.000 APBDES (10%): Rp.35.000.000″ Jelas nya

Lain halnya yang diungkapkan, Ketua LSM petisi Syarifudin AR, Mengungkapkan bahwa, Sangat lah jelas jika pelaksanaan Pembangunan PAMSIMAS tersebut, diduga di kerjakan oleh oknum Ketua BPD, Tentunya hal tersebut melanggar aturan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana dalam Pasal 64 huruf (C) Menyalah gunakan Wewenang dan huruf (G). Dilarang Sebagai Pelaksana Proyek Desa.

Ditambahkanya juga, bahwa dalam hal ini cukup jelas dimana dalam pelaksanaannya terdapat Oknum Ketua BPD Desa Teluk Sialang, yang telah mengabaikan Undang – Undang tersebut.

” Hal ini sudah jelas sudah Melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 dan peraturan Mendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 26″ Kata Dia

Saat beberapa awak Media melakukan investigasi ke lokasi pengerjaan tersebut, salah seorang pekerjaan mengatakan bahwa ini Proyek PAMSIMAS pemborongnya adalah Ketua BPD.

“Ketua BPD berinisial (T), dia Pemborongnya” Ujar salah seorang pengerjan proyek tersebut, Senin (17/07/21) Lalu.

Ambok Tang selaku Ketua RT 09 mengatakan hal yang sama bahwa Pemborongnya adalah oknum Ketua BPD Desa Teluk Sialang.

” Pemborongnya adalah Oknum Ketua BPD desa teluk sialang” Ujarnya

Sementara itu, pada Hari Rabu 21 Juli 2021 yang lalu Awak media melakukan dikonfirmasi ke oknum Ketua BPD Desa Teluk Sialang tersebut melalui via whatsapp nya dengan nomor 0853 6688 0*** dan iya mengatakan besok aja.

Namun setelah ditunggu dan dihubungi awak media yang bersangkutan tidak menjawab, sehingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak terkait.

Laporan : Haryanto

Tinggalkan Balasan