Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

LSM JPK Sebutkan Adanya Pelangaran Aturan, Bupati Tanjab Diminta Segera Tindak Tegas

Posted on Juli 23, 2021Juli 23, 2021 by

Tanjabbar, PN- Program Penyediaan dan Air Minum Sanitasi berbasis Masyarakat atau dikenal dengan sebutan PAMSIMAS, merupakan program pembangunan air minum dan sanitasi pedesaan, yang di laksanakan dengan pendekatan berbasis masyarakat. dimana program PAMSIMAS Tahun 2021 di desa teluk sialang, Rahmadi Ariyanto Ketua LSM JPK sebutkan adanya pelangaran menabrak aturan undang-undang tentang Desa dan Peraturan menteri dalam negeri. Hal ini diungkapkannya kepada awak media diruangkerjanya, Jum’at (23/11/21).

Ketua LSM JPK Rahmadi Ariyanto mengatakan, jika memang Ketua atau anggota BPD desa teluk sialang, sebagai Pelaksana tentu sudah menabrak aturan undang-undang tentang Desa, dan Peraturan menteri dalam negeri. Hal ini patut disuarakan Kepada Bapak Bupati kita.

“Dalam hal ini diminta Kepada Bapak Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, agar menidak Tegas Ketua BPD Desa Teluk Sialang tersebut, di karena kan telah menyalahgunakan wewenang dan Melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014, dan peraturan Mendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 26.” Katanya.

Ketua LSM JPK juga Mengungkapkan, bahwa pembiayaan dana PAMSIMAS tersebut, bersumber dari dana Sharing Program APBN, APBD, APBDES dan Kontribusi Masyarakat, dan hal ini jelas terdapat dana APBDES.

” Tertulis di papan keterangan Sumber Dana Nilai RKM ( 100%) Sebesar Rp 350.000.000 dan BLM (70%) Sebesar Rp 245.000.000 Kontribusi Masyarakat InKid (16%) Rp 56.000.000,- InCash (4%) Rp14.000.000 APBDES (10%): Rp.35.000.000″ Jelas nya

Lain halnya yang diungkapkan, Ketua LSM petisi Syarifudin AR, Mengungkapkan bahwa, Sangat lah jelas jika pelaksanaan Pembangunan PAMSIMAS tersebut, diduga di kerjakan oleh oknum Ketua BPD, Tentunya hal tersebut melanggar aturan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana dalam Pasal 64 huruf (C) Menyalah gunakan Wewenang dan huruf (G). Dilarang Sebagai Pelaksana Proyek Desa.

Ditambahkanya juga, bahwa dalam hal ini cukup jelas dimana dalam pelaksanaannya terdapat Oknum Ketua BPD Desa Teluk Sialang, yang telah mengabaikan Undang – Undang tersebut.

” Hal ini sudah jelas sudah Melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 dan peraturan Mendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 26″ Kata Dia

Saat beberapa awak Media melakukan investigasi ke lokasi pengerjaan tersebut, salah seorang pekerjaan mengatakan bahwa ini Proyek PAMSIMAS pemborongnya adalah Ketua BPD.

“Ketua BPD berinisial (T), dia Pemborongnya” Ujar salah seorang pengerjan proyek tersebut, Senin (17/07/21) Lalu.

Ambok Tang selaku Ketua RT 09 mengatakan hal yang sama bahwa Pemborongnya adalah oknum Ketua BPD Desa Teluk Sialang.

” Pemborongnya adalah Oknum Ketua BPD desa teluk sialang” Ujarnya

Sementara itu, pada Hari Rabu 21 Juli 2021 yang lalu Awak media melakukan dikonfirmasi ke oknum Ketua BPD Desa Teluk Sialang tersebut melalui via whatsapp nya dengan nomor 0853 6688 0*** dan iya mengatakan besok aja.

Namun setelah ditunggu dan dihubungi awak media yang bersangkutan tidak menjawab, sehingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak terkait.

Laporan : Haryanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme