Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Lelang di Dispora Jember di Somasi , Thamrin: Diduga Melanggar UU Tentang Larangan Praktek Anti Monopoli

Posted on April 4, 2024April 4, 2024 by Red

JEMBER,PN – Somasi advokat Moh. Husni Thamrin, Rabu (3/4/2024), dijawab secara resmi Edy Budi Susilo, kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga kabupaten Jember, merespon cepat kadispora dibenarkan Thamrin, hanya menurutnya jawaban Dispora tidak ada yang baru.

“sangat normatif, tidak ada yang substantif, hanya pemberitahuan, tidak terperinci seperti yang dikutip media sebelumnya”, terangnya.

Klarifikasinya tidak ada yang baru, tidak menerangkan apa-apa seperti yang dinyatakan kepada awak media, bahkan yang dinyatakan di media tidak ada dalam jawaban (tertulis) resminya”, tambah Thamrin.

Jawaban kadispora yang dinyatakan dalam surat Nomor: 180/539/35.09.326/2024 tanggal 3 April 2024 perihal Jawaban Somasi. Sebelumnya Edy Budi membantah melakukan proses pengadaan barang/jasa melanggar hukum seperti yang dituduhkan pemberi somasi, advokat Husni Thamrin, dalam jawabannya Edy tidak membantah tuduhan Thamrin.

“Pak kadis hanya memberitahukan jika pengadaan di kantor dispora sudah dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tidak ada yang baru atau substantif”, “jelas pejabat pengadaan di dispora, bahkan se kabupaten Jember tidak memiliki sertifikat kompetensi pengadaan”, urainya.

Diterangkan Edy, pelaksanaan pengadaan barang/jasa langsung yang nilainya dibawah Rp.200 juta juga sudah dilaksanakan. Namun menurut Thamrin, “ada yang ditutupi, tak lama setelah disomasi, paket penunjukan langsung kemudian hilang di beranda LPSE.

“saya menduga dilaksanakan secara manual untuk menghindari masuknya peserta lain”, jelasnya , tetapi diakui Kadispora ada tiga paket penunjukan yang nilainya dibawah Rp.100 juta sudah ditunjukan penyedianya, semua diborong satu penyedia yang sama CV. Bollu Berkah Sejahtera”, tegas Thamrin.

Bahkan Thamrin menduga penyedia paket penunjukan langsung dan melalui lelang terafiliasi pada satu orang yang sama, “saya terus mengumpulkan datanya, sudah tahu siapa orangnya, tinggal nanti mengadukan kepada penegak hukum”, “ini melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”, pungkasnya.

Sebelumnya Edy mengaku telah melakukan pengadaan barang/jasa sesuai regulasi terkait pengadaan barang/jasa pemerintah. Tak hanya itu, Edy Budi menyebutkan, “Dispora sudah melakukan proses pengadaan mulai 25 Maret 2024 kemarin. Sudah ada beberapa paket kegiatan yang sudah kami proses, mulai dari multi event, paket pengadaan paket belanja modal untuk alat-alat, apakah itu alat drum band maupun olahraga,” katanya.

“Sejauh ini sudah kami lalui semua, Saya pikir ini kehati-hatian saya, kami lakukan sudah pada tanggal 25 Maret, dan OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) juga sudah melakukan itu. Bahkan kalau kita lihat mungkin sudah lebih dari 100 (paket) OPD yang mengadakan penunjukan pengadaan barang,” kata Edi.

Namun menurut Thamrin, pengadaan yang dilakukan tetap tidak sah, “pejabat pengadaannya tidak memiliki sertifikat kompetensi pengadaan, hanya memegang sertifikat tipe C berupa surat keterangan pernah mengikuti pembelajaran mandiri yang diterbitkan LKPP, itu hanya untuk pekerjaan sederhana, pejabat pengadaannyapun harus bertempat di bagian PBJ itu. Saya dengar pejabatnya pengadaannya dibon dari dinas pekerjaan umum dan cipta karya”, ungkapnya.

Lebih jauh diterangkan Thamrin, saat ini di kabupaten Jember, semua pejabat pengadaan tidak memiliki sertifikat kompetensi pengadaan, “jadi yang sekarang (lelang) maupun paket penunjukan langsung yang dilakukan OPD-OPD tidak sah”, “saat ini PJB di Jember hanya punya sertifikat tipe C, cuma surat keterangan dari LKPP yang menerangkan yang bersangkutan pernah mengikuti pembelajaran mandiri secara daring, jadi hanya untuk pekerjaan yang sederhana”.

Seperti diketahui, Dispora Jember melalui LPSE Kabupaten Jember telah mengumumkan lelang Pengadaan Barang/Jasa, diantaranya sudah ditetapkan pemenangnya. Dalam laman LPSE disebutkan lelang yang sedang berlansung, bahkan ada yang sudah diumumkan pemenangnya, masing-masing, Belanja Barang Marching Band sebesar Rp.5,4 miliar yang dimenangkan CV. Duta Mitra dan Belanja Pengadaan Peralatan Fitness Rp.570 juta yang dimenangkan CV. Ultri Persada. Sedangkan pengadaan yang nilainya dibawah Rp. 200 juta melalui penunjukan langsung, masing-masing, Jasa Penyelenggaraan Acara ASTA (Asosiasi Seni Tarung Tradisi) dengan HPS Rp. 99.816.750,00, Jasa Penyelenggaraan Acara FORMASI (Federasi Olahraga Mancing Seluruh Indonesia) dengan HPS Rp. 99.877.800,00 dan Jasa Penyelenggaraan Acara KOSTI (Komunitas Sepeda Tua Indonesia) dengan HPS 99.988.800,00 semua penyedianya diborong CV. Bollu Berkah Sejahtera, “antara pemenang pekerjaan CV. Duta Mitra, CV. Ultri Persada dan CV. Bollu Berkah Sejahtera diduga terafiliasi kepada satu orang yang sama, berinisial TB”, tegas Thamrin.

Menurutnya, penyedia yang hanya diberikan atau terafiliasi pada segelintir orang jelas melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, “apalagi kabarnya para penyedia ditarik fee yang cukup besar”, “diminta bayar didepan”, terangnya. Bahkan kabarnya ada seorang akademisi yang menjabat ketua cabor menolak melaksanakan event, karena potongannya terlalu besar”, pungkasnya

Laporan :Mj/tm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme