Lelang di Dispora Jember di Somasi , Thamrin: Diduga Melanggar UU Tentang Larangan Praktek Anti Monopoli

JEMBER,PN – Somasi advokat Moh. Husni Thamrin, Rabu (3/4/2024), dijawab secara resmi Edy Budi Susilo, kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga kabupaten Jember, merespon cepat kadispora dibenarkan Thamrin, hanya menurutnya jawaban Dispora tidak ada yang baru.

“sangat normatif, tidak ada yang substantif, hanya pemberitahuan, tidak terperinci seperti yang dikutip media sebelumnya”, terangnya.

Klarifikasinya tidak ada yang baru, tidak menerangkan apa-apa seperti yang dinyatakan kepada awak media, bahkan yang dinyatakan di media tidak ada dalam jawaban (tertulis) resminya”, tambah Thamrin.

Jawaban kadispora yang dinyatakan dalam surat Nomor: 180/539/35.09.326/2024 tanggal 3 April 2024 perihal Jawaban Somasi. Sebelumnya Edy Budi membantah melakukan proses pengadaan barang/jasa melanggar hukum seperti yang dituduhkan pemberi somasi, advokat Husni Thamrin, dalam jawabannya Edy tidak membantah tuduhan Thamrin.

“Pak kadis hanya memberitahukan jika pengadaan di kantor dispora sudah dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tidak ada yang baru atau substantif”, “jelas pejabat pengadaan di dispora, bahkan se kabupaten Jember tidak memiliki sertifikat kompetensi pengadaan”, urainya.

Diterangkan Edy, pelaksanaan pengadaan barang/jasa langsung yang nilainya dibawah Rp.200 juta juga sudah dilaksanakan. Namun menurut Thamrin, “ada yang ditutupi, tak lama setelah disomasi, paket penunjukan langsung kemudian hilang di beranda LPSE.

“saya menduga dilaksanakan secara manual untuk menghindari masuknya peserta lain”, jelasnya , tetapi diakui Kadispora ada tiga paket penunjukan yang nilainya dibawah Rp.100 juta sudah ditunjukan penyedianya, semua diborong satu penyedia yang sama CV. Bollu Berkah Sejahtera”, tegas Thamrin.

Bahkan Thamrin menduga penyedia paket penunjukan langsung dan melalui lelang terafiliasi pada satu orang yang sama, “saya terus mengumpulkan datanya, sudah tahu siapa orangnya, tinggal nanti mengadukan kepada penegak hukum”, “ini melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”, pungkasnya.

Sebelumnya Edy mengaku telah melakukan pengadaan barang/jasa sesuai regulasi terkait pengadaan barang/jasa pemerintah. Tak hanya itu, Edy Budi menyebutkan, “Dispora sudah melakukan proses pengadaan mulai 25 Maret 2024 kemarin. Sudah ada beberapa paket kegiatan yang sudah kami proses, mulai dari multi event, paket pengadaan paket belanja modal untuk alat-alat, apakah itu alat drum band maupun olahraga,” katanya.

“Sejauh ini sudah kami lalui semua, Saya pikir ini kehati-hatian saya, kami lakukan sudah pada tanggal 25 Maret, dan OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) juga sudah melakukan itu. Bahkan kalau kita lihat mungkin sudah lebih dari 100 (paket) OPD yang mengadakan penunjukan pengadaan barang,” kata Edi.

Namun menurut Thamrin, pengadaan yang dilakukan tetap tidak sah, “pejabat pengadaannya tidak memiliki sertifikat kompetensi pengadaan, hanya memegang sertifikat tipe C berupa surat keterangan pernah mengikuti pembelajaran mandiri yang diterbitkan LKPP, itu hanya untuk pekerjaan sederhana, pejabat pengadaannyapun harus bertempat di bagian PBJ itu. Saya dengar pejabatnya pengadaannya dibon dari dinas pekerjaan umum dan cipta karya”, ungkapnya.

Lebih jauh diterangkan Thamrin, saat ini di kabupaten Jember, semua pejabat pengadaan tidak memiliki sertifikat kompetensi pengadaan, “jadi yang sekarang (lelang) maupun paket penunjukan langsung yang dilakukan OPD-OPD tidak sah”, “saat ini PJB di Jember hanya punya sertifikat tipe C, cuma surat keterangan dari LKPP yang menerangkan yang bersangkutan pernah mengikuti pembelajaran mandiri secara daring, jadi hanya untuk pekerjaan yang sederhana”.

Seperti diketahui, Dispora Jember melalui LPSE Kabupaten Jember telah mengumumkan lelang Pengadaan Barang/Jasa, diantaranya sudah ditetapkan pemenangnya. Dalam laman LPSE disebutkan lelang yang sedang berlansung, bahkan ada yang sudah diumumkan pemenangnya, masing-masing, Belanja Barang Marching Band sebesar Rp.5,4 miliar yang dimenangkan CV. Duta Mitra dan Belanja Pengadaan Peralatan Fitness Rp.570 juta yang dimenangkan CV. Ultri Persada. Sedangkan pengadaan yang nilainya dibawah Rp. 200 juta melalui penunjukan langsung, masing-masing, Jasa Penyelenggaraan Acara ASTA (Asosiasi Seni Tarung Tradisi) dengan HPS Rp. 99.816.750,00, Jasa Penyelenggaraan Acara FORMASI (Federasi Olahraga Mancing Seluruh Indonesia) dengan HPS Rp. 99.877.800,00 dan Jasa Penyelenggaraan Acara KOSTI (Komunitas Sepeda Tua Indonesia) dengan HPS 99.988.800,00 semua penyedianya diborong CV. Bollu Berkah Sejahtera, “antara pemenang pekerjaan CV. Duta Mitra, CV. Ultri Persada dan CV. Bollu Berkah Sejahtera diduga terafiliasi kepada satu orang yang sama, berinisial TB”, tegas Thamrin.

Menurutnya, penyedia yang hanya diberikan atau terafiliasi pada segelintir orang jelas melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, “apalagi kabarnya para penyedia ditarik fee yang cukup besar”, “diminta bayar didepan”, terangnya. Bahkan kabarnya ada seorang akademisi yang menjabat ketua cabor menolak melaksanakan event, karena potongannya terlalu besar”, pungkasnya

Laporan :Mj/tm

Tinggalkan Balasan