Laporan Julius Duha Di Bawaslu Nisel Mentok, Tidak Memenuhi Syarat Materil.
Nias Selatan – PN, Bawaslu Sentra Penegakkan Hukum Terpadu ( Gakkumbu) Nias Selatan melakukan kajian terhadap laporan Julius Duha di Kantor Bawaslu Nias Selatan, Selasa, 15 September 2020.
Laporan Julius Amrin Duha tentang dugaan tindak pidana pemilu dan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh Bacalon Bupati Nias Selatan an. Idealisman Dachi, tidak diterima oleh Bawaslu Nias Selatan setelah melalui kajian Bawaslu dan dibahas secara mendalam oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Nias Selatan.
Melalui Berita Acara Pleno nomor 088/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/IX/2020 dan Berita Acara Pembahasan Laporan Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Selatan Nomor 002 Tanggal 15 September 2020 laporan Julius Duha dinyatakan memenuhi syarat formil, namun syarat Materil tidak terpenuhi karena pasal unsur tindak pidana pemilu yang dituduhkan kepada terlapor belum diketahui sehingga laporan tersebut tidak diregistrasi oleh Lembaga Bawaslu Nias Selatan.
“Philipus F. Sar. (Komisioner Bawaslu Nisel) mengatakan kepada awak media publiknusantara.com bahwa laporan dari Saudara JD tidak dapat diterima dan dihentikan karena tidak mengandung unsur dugaan pidana pemilihan secara syarat materil. Dengan kata lain, tidak ada pasal-pasal manapun dalam UU No. 10 Tahun 2016 terkait dugaan pelanggaran pidana seperti yang dituduhkan oleh saudara pelapor”, Ucapnya.
Advertisments
Pimpinan Bawaslu Nias Selatan, Alismawati Hulu, Pilipus F. Sarumaha dan Harapan Bawaulu (Ketua dan Anggota Bawaslu) mengapresiasi animo masyarakat untuk menegakkan keadilan pemilu di Kabupaten Nias Selatan.
Laporan: Eriusman Duha