Langgar Aturan PPKM, Karaoke Pop City Di Segel Polisi
Surabaya – PN, Karaoke Pop City Jalan Kenjeran 223, kembali disegel Polisi karena nekat buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, Sabtu (23/1/2021)
Terlihat beberapa karyawan diamankan dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya sementara lokasi karoke kembali disegel.
Karaoke ini Sebelumnya juga pernah disegel oleh Satpol PP pada bulan Sepetember lalu, karena melanggar aturan dalam Perwali Surabaya No. 33.
Advertisments
Seperti di ketahui, Karaoke Keluarga yang juga menyediakan purel serta nekat buka melebih jam beroperasional.
Karaoke itu nekat buka kembali dan dugaanya melanggar Perwali 67 tahun 2020 serta melanggar aturan PPKM dan terpaksa tempat karoke kembali disegel.
Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Akay Fahli mengatakan, adanya informasi jika karaoke keluarga ini buka, maka petugas Tiga Pilar mengecek kebenarannya.
Setelah di lakukan pemantauan ternyata memang benar jika karaoke itu buka sehingga dilakukan penutupan paksa dan kembali disegel oleh Pol PP Kota Surabaya.
“Karena sesuai intruksi pemerintah bahwa tempat hiburan tidak boleh buka dalam masa pandemi, dan lebih-lebih kita masih dalam PPKM,” ungkap Kompol Akay, Sabtu (23/1/2021).
Begitu ada informasi dari masyarakat jika karaoke buka, langsung cepat respon di datangi dan dilakukan upayakan tutup dan pemiliknya kita dibawa ke Polrestabes untuk dimintai keterangan.
“Selain dimintai keterangan di Unit Reskrim Polres, nantinya pihak management hiburan umum ini juga harus membayar denda,” tambah Akay.
Laporan : Teguh Aryanto