SELAMAT DATANG DI SITUS KAMI, BILA  TERDAPAT KEKELIRUAN DAN KESALAHAN SEGALA BENTUK TULISAN BERITA YANG SUDAH DITERBITKAN MENJADI TANGUNG JAWAB PENULIS SEPENUHNYA

DPD SWI Jember Kutuk Keras Perampasan Kamera Wartawan Di Jombang Jatim

Jember,PN – Dewan Pimpinan Daerah Sekber Wartawan Indonesia (DPD-SWI) Kabupaten Jember menyatakan prihatin dan mengutuk keras cara-cara “kekerasan” yang dilakukan oknum masyarakat, yang menghalang-halangi kerja wartawan dalam meliput berita kejadian/peristiwa.

Lagi lagi dan lagi kasus “kekerasan” dengan merampas alat kerja wartawan, berupa kamera atau
handycam/camcorder milik wartawan TV One, Muhammad Fajar Eljundi, di Kabupaten Jombang, dalam meliput aksi “protes/tindak anarkisme” dalam pertandingan Bola Volly antar pelajar di Kabupaten Jombang, dan memaksa wartawan menghapus rekaman/hasil liputannya, adalah mencederai konstitusi.

Karena dalam UU No. 40/1999, pada Bab II, Pasal 4 ditegaskan bahwa:

  1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
  3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
    Dalam Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1, ayat (8) ditegaskan: Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Sementara pada Bab VIII, Ketentuan Pidana, Pasal 18, ayat (1), ditegaskan: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Siapapun yang sengaja menghalang-halangi kerja wartawan dalam melakukan tugas jurnalistiknya, harus ditindak tegas, dan diproses secara hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini melanggar ketentuan UU No. 40/1999.

Oleh karena itu SWI Jember mengutuk keras dan meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, tidak ragu-ragu untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tersebut, demi tegaknya hukum (law enforcement) dan mengembalikan marwah jurnalisme di Indonesia. Jember, 2 September 2022

DPD SWI Jember
Ketua : Suyono HS, SH., M.I.Kom Sekretaris,
Syafudin A. Ghani, SH.( Muji).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *