Lagi-lagi, Kepala SD Negeri Dilaporkan Korupsi

Jember,PN – Kabar tidak sedap soal dugaan praktik korupsi di dunia pendidikan, mulai terendus kepolisian. Bahkan informasi dari sumber terpercaya, ada kepala sekolah dasar bersama bendaharanya di wilayah Kecamatan Rambipuji, sampai diperiksa Tipikor Polres Jember, Senin (4/12/2023) kemarin.

Informasi ini mulanya diterima dari pelapor, dugaan korupsi di SDN Rambipuji 02. Bahwa polisi sudah melakukan klarifikasi terhadap kepala SDN Rambipuji 02 tentang praktik guru jualan LKS, tabungan siswa dan biaya PPDB berkedok beli baju seragam, serta dugaan penggelapan barang inventaris milik sekolah tersebut.

Mendapat informasi demikian, Senin kemarin wartawan mencoba mendatangi SDN Rambipuji 02. Tidak mendapat penjelasan pasti dari pihak kepala sekolah tersebut. Namun kata guru sekolah yang enggan menyebutkan namanya, menyampaikan bahwa kepala sekolahnya sedang ada kegiatan di Polres Jember.

“Informasinya ibu (Kepala sekolah, Red) ke Polres Jember bareng bendahara sekolah. Tapi soal kegiatan apa, saya tidak mengetahuinya,” katanya. Bahkan sampai ditanya identitas pemberi informasi itu, yang bersangkutan mengelak menyampaikan namanya.

Kepala SDN Rambipuji 2 saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Selasa (5/12/2023), menyampaikan sedang menjenguk seseorang di rumah sakit. Sehingga tidak bisa diwawancarai dan disepakati bertemu keesokan harinya di ruang kepala sekolah.

Saat ditemui di ruang kepala sekolah, Rabu (6/12/2023), Sri Margi Utami, menemui wartawan hanya berdua. Dia meminta kasus yang menyeret namanya, untuk tidak diberitakan dengan alasan perkara itu di kepolisian sudah selesai.

“Uwes endak usah bahas kuwi maneh (sudah tidak perlu bahas itu lagi) wes ditangani Polres dan di Polres sudah selesai,” klaimnya. Dia menegaskan bahwa tidak ada persoalan lagi soal jualan LKS, tabungan siswa dan lain-lain.

Sri Margi Utamai kembali menegaskan bahwa urusan di Polres Jember sudah selesai dan dia hanya disuruh melengkapi berkas yang diminta. “Tapi sudah selesai kekurangannya. Uwes kasus ini ditutup, kasus ini tidak boleh dilanjut,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan