Kubu Marzuki NasDem Lancarkan Intervensi

Jember,PN – Beredar surat somasi berlogo organisasi pengacara : Peradi. Surat itu ditujukan ke pihak PG Semboro. Namun setelah membaca redaksionalnya, tidak seperti somasi lazimnya.

Surat itu dibuat Andy C Putra, yang bertindak selaku kuasa hukum Marzuki Andul Gofur. Ketua Partai NasDem Jember, yang sedang berebut hak atas pengelolaan tanah kas desa dengan Kades Klatakan devitif Ali Wafa.

Namun saat surat berperihal somasi itu dibaca, kecenderungannya hanya seperti surat pengumuman. Wartawan media ini pun merangkum, ada tiga subtansi yang sepertinya hendak disampaikan oleh pengacara tersebut.

Pertama, menginformasikan ke PG semboro, bahwa Andy C Putra, sejak 27 Agustus 2022, telah ditunjuk oleh Marzuki Andul Ghofur sebagai pengacaranya.

Kedua, menyampaikan pemberitahuan bahwa pihaknya telah melaporkan Suhud Fadilah, ke pihak kepolisian (Polres Jember) atas dugaan pencurian tebu di atas tanah kas desa Klatakan.

Ketiga, menyampaikan sebanyak 26 truck, disertai dengan nomor polisinya, yang mengangkut tebu di TKD Klatakan.

Penulis ini pun, tidak menemukan teguran atau peringatan, yang disampaikan kepada penerima surat somasi, dalam hal ini PG Semboro. Meski tidak ada penajaman pesan, namun terbitnya surat semacam ini seolah ada upaya menekan pihak PG Semboro, supaya tidak menerima tebu hasil tebangan dari tanah kas desa Klatakan.

Sementara itu, Kades Klatakan Ali Wafa, saat dikonfirmasi di Desa Klatakan, mengakui telah mengetahui surat somasi tersebut. Dia pun menyampaikan, harusnya pihak pengacara Marzuki, melayangkan surat somasinya ke dirinya. Bukan ke PG Semboro, yang tidak terlibat dalam sengketa lahan tanah kas desanya.

Ali Wafa pun menilai, ada upaya intervensi yang dilakukan pihak Marzuki, supaya tebu yang ditebang pihak kades devitif itu, tidak diterima pabrik gula.

“Saya menilai ini offside. Sepengetahuan saya, pengacara itu penasehat hukum. Bukan penegak hukum. Sehingga mereka tidak memiliki kapasitas untuk melarang PG Semboro menolak tebu kami untuk digiling,” jelasnya 4/09/2022.

Kata Ali Wafa, pihaknya tetap akan melakukan penebangan tebu di tanah kas desanya. Pun dia berharap, supaya pihak PG Semboro tidak terpengaruh dengan somasi tersebut. Sebab secara yuridis, somasi yang dilayangkan itu tidak memenuhi unsur.

“Saya sebagai kades Klatakan, memiliki legal standing untuk mengelola tanah kas desa yang menjadi hak desa kami. Ketika ada pihak tertentu yang mengaku lebih memiliki hak mengelola atas tanah desa kami, harusnya penyelesaiannya di meja pengadilan hukum perdata. Bukan melaporkan dengan tuduhan pencurian,” bebernya.

Masih kata Ali Wafa, ramainya persoalannya dengan Ketua Partai NasDem yang juga pengusaha tebu tersebut, membuat banyak warga di desanya memberikan dukungan. Bahkan, beberapa warga dari latar belakang berbeda, tanpa sepengetahuannya membentuk semacam forum pembela kades. “Mereka mengetahui perjuangan kami, atas perjuangan membela hak Desa Klatakan. Sehingga kami banyak mendapat dukungan warga,” akunya. (Ji)

Tinggalkan Balasan