Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Kisruh Proyek Dam Air Pangi Kikim Begini kata Anggota DPRD Lahat

Posted on Agustus 11, 2021Agustus 11, 2021 by

Lahat , PN – Tindakan Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Desa Keban Agung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Mirwan Sayuti bersama 4 (empat) Kades yang terdiri  dari Kades Pandan Arang, Keban Agung, Tanjung Kurung dan Nanjungan Kecamatan Kikim yang menemui Kapolres  Lahat terkait adanya dugaan penyalah gunaan  dan penyimpangan rehabilitasi sungai Pangi (IPDMIP) yang pengerjaannya dilakukan oleh CV.REY SHA dengan anggaran Tahun 2021 sebesar Rp.1.933.513.565. ( Satu Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Lima Ratus  Tiga Belas Ribu Lima Ratus Enam Puluh Lima Rupiah ), ditanggapi anggota DPRD Lahat Komisi IV Lion Faizal, SE.MM enin (9/8/2021) .

Lion Faizal dalam menanggapi pengaduan Masyarakat dari Dapilnya ini mengatakan bahwa
“Memang benar bahwa Ke 4 (empat) Kades dan Ketua P3A Desa Pandan Arang memberitahukan kepada saya selaku Anggota DPRD Kabupaten Lahat Dapil 5 sekaligus tokoh masyarakat Pangi Ulu wilayah Kikim Selatan yang lahir di desa Nanjungan, meluruskan bahwa maksud dari kedatangan Ketua P3A bersama 4 (empat) kades yaitu Kades Pandan Arang, Keban Agung, Tanjung Kurung dan Nanjungan dengan mendatangi Kapolres Lahat untuk menyampaikan tentang pengerjaan Dam 1 Pangi Desa Pandan Arang Kikim Selatan yang mereka laporkan atas dugaan penyimpangan dana IPDMIP Tahun 2021, dan saya tegaskan yang mereka lakukan itu tidak meyalahi aturan dan sah sah saja, dengan catatan kita tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah,”ujarnya kepada media ini. Selasa (10/8/2021)

Menurut Lion Faizal, informasi yang saya terima berdasarkan Pedoman pengelolaan anggaran IPDMIP seharusnya pihak Dinas PSDA Provinsi Sumsel sebelum melaksanakan pekerjaan terlebih dahulu melakukan tahapan-tahapan seperti survey lokasi dan berkordinasi kepada masyarakat.
Namun Fakta dilapangan pihak PSDA Provinsi Sumsel sama sekali tidak pernah berkordinasi dengan pihak pemerintah Desa dan masyarakat yang notabene pemakai/pengguna pembangunan tersebut. Dalam tahapan pengerjaan Rehabilitasi D.I.1 Air Pangi (IPDMIP) yang menelan anggaran sebesar Rp 1.933.513.565,- yang dikerjakan dengan asal-asalan dan  proyek tersebut selesai dikerjakaan dalam kurun waktu hanya 4 (empat) hari,

“Sebagian tahapan dalam pembangunan Dam 1 Pangi tersebut memang sudah berkordinasi dengan  masyarakat,  Pemerintahan Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Camat, Kapolsek dan Instansi terkait sudah melakukan perundingan baik di rumah Kepala Deaa Pandan Arang dan di kantor Kecamatan juga pertemuan dilokasi pengerjaan, tetapi kesepakatan tidak ada yang ditepati oleh pihak CV. Reysha dalam artian Pekerjaan semaunya mereka saja terbukti dengan dilakukan pengecekan melalui Tipikor dengan 4 (empat) Kades dan tokoh masyarakat pekerjaan asal-asalan seperti yang terlihat di video yang saat ini Viral dan menjadi Perbincangan Publik,”tandas Kader Partai Hanura ini.

Sebagai anggota DPRD Lahat dan Tokoh Masyatakat Lion berpendapat bahwa jika benar adanya indikasi tersebut, maka dengan merujuk pada Undang-undang RI no 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang tidak pidana korupsi serta Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. kemudian Peraturan pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang pengelolahan dan pertangung jawaban keuangan Daerah. Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 29 Tahun 2002 tentang pedoman pengurusan dan pertangung jawaban dan pengawasan keuangan Daerah serta tata cara penyusunan keuangan Daerah dan perhitungan anggaran pendapatan Belanja Daerah. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pencucian uang, diduga pembangunan D.I.1 Sungai Pangi Desa Pandan Arang Kecamatan Kikim Selatan Tahun anggaran 2021 sama halnya dengan mengangkangi peraturan tersebut diatas, dan patut diduga Negara mengalami kerugian Ratusan juta Rupiah dalam pengerjaan Proyek Dam Air Pangi kikim selatan.

“Tentunya dengan tetap menjunjung tinggi azaz praduga tak bersalah sebagai Anggota DPRD Lahat dan sebagai Tokoh Masyarakat Kikim saya berharap  Kapolres Lahat segera menindak tegas dan mengusut tuntas  penyimpangan dalam pembangunan proyek tersebut,” Pungkas Lion Faizal SE.MM.

Sementara itu pihak Cv Reysha melalui kuasa Direkturnya Saryono S.Sos ketika dihubungi media ini melalui sambungan telepon untuk  dikonfirmasi tidak merespon.
(Red/ SMSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme