Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Kisruh Pembayaran Ganti Rugi Tanah Desa Teluk Pengkah,LSM Petisi 28 Minta Bupati Tanjabbar Turun Tangan

Posted on November 18, 2021November 18, 2021 by

Tanjabar, PN – Terkait adanya dugaan permintaan sebesar 40% uang ganti rugi yang akan dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada pemilik tanah dan lahan oleh ketua kelompok tani di Desa Teluk Pengkah dinilai Lebay oleh Direktur eksekutif Petisi 28 Kabupaten Tanjabbarat, Kamis (18/11/21).

Praktik menguntungkan diri sendiri atau pungli seperti ini tidak bisa dibiarkan, jangan sampai ada kebijakan yang merugikan sepihak, apa lagi adanya dugaan permintaan fee sebesar 40% atas uang ganti rugi dari pemilik lahan dan kelompok tani.”Ujar Syafrudin.

Ditambahkanya lagi,”Bupati juga diminta untuk memanggil Kepala Desa dan Camat untuk dimintai keterangan atas dugaan permintaan fee dari ketua kelompok tani dimaksud dan kepada instansi penegak hukum dalam hal ini polisi agar turun tangan untuk melakukan penyelidikan,
pasalnya dalam permasalahan ini ada surat pernyataan yang dibuat oleh ketua kelompok tani serumpun jaya yang menyatakan uang pembayaran ganti rugi diberikan kepada pengurus sebesar 40%,

ada pun rincian dari 40% tersebut sebesar 17,5% diperuntukan bagi anggota kelompok tani yang tanah dan lahanya tidak termasuk dalam peta lintasan jalan tol dan 2,5% akan disumbangkan untuk pembangunan mesjid, sementara diketahui ada beberapa anggota kelompok tani yang menolak kesepakatan tersebut,jadi saya berharap kepada pihak terkait untuk serius membantu masyarakat dalam menyelesaikan kisruh ini,”Tambah Udin Codet Sapaan Sehari-harinya ini.

Terpisah,Adi Aspandi SH Selaku pengamat sosial di Tanjabbarat juga menyayangkan jika memang masih ada praktik-praktik yang dipaksakan atas kehendak sendiri dan untuk kepentingan sendiri atau kelompok,

”kasihan masyarakat,selaku pemangku organisasi yang seharusnya membantu anggotanya untuk menuju kesejahteraan,bukan mengambil serta mengurangi pendapatan anggotanya.”Sebut Adi Saat Dikompirmasi Via Selulernya.

“Ia juga menyarankan kepada maayarakat yang tanah dan lahannya yang memanfaatkan ganti rugi serta anggota kelompok tani untuk tidak takut melaporkan permasalahan ini ke pihak yang berwajib,
apa lagi ada bukti tertulis yang berisikan permintaan pemberian fee Sebesar 40% yang harus ditanda tangani oleh anggota kelompok tani tersebut, ini sudah masuk keranah dugaan pemungutan liar yang bertujuan menguntungan diri sendiri.

jadi saya juga berharap pihak instansi kepolisian untuk turun tangan dalam permaslahan ini. kegiatan seperti ini jangan sampai berakar di negeri ini,”Pungkas Alumni Universitas Bung Hatta Satu ini.

Laporan : Haryono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme