Ketua LEPAS mempertanyakan keberadaan Alat Berat dan Galian C di Sungai Brangbeh.
Padasuka,(Sumbawa) – PN, ketua Umum Lembaga Pelestarian Alam Sumbawa (LEPAS) mempertanyakan izin operasional alat berat dan Galian C yang ada sidesa padasuka, (2020/08/25).
Lalu Sofyan Hasbullah menyampaikan kepada media Publiknusantara.com,” Menurut kami, tambang pasir galian C sudah mengakibatkan pencemaran lingkungan yang sangat parah. Sehingga menurut kacamata pantauan kami dari lembaga sungai di brangbeh sudah 100 persen tercemar.
Walaupun kadar pencemarannya masih sedang, namun Sofyan mengingatkan jika itu sebagai warning kepada masyarakat desa padasuka ataupun pengusaha tambang pasir galian C agar tidak melakukan kegiatan yang bisa merusak alam.
“Bahaya nanti kalau alam sudah marah,” kata Sofyan . Saat ini kami dari team lembaga sedang mencari tahu terkait izin tambang pasir galian C yang memakai alat berat, apakah diperbolehkan atau tidak, Berbeda halnya dengan masyarakat yang mengeruk pasir untuk kepentingan pribadinya dan menggunakan alat manual. tuturnya.
Advertisments
Kemungkinan, menurut Sofyan tidak terlalu berdampak besar terhadap pencemaran sungai. Tapi kalau sudah menggunakan alat berat, dan pengerukan dalam skala besar, hal itu sangat fatal. Sebab, kalau dibiarkan maka bisa jadi semua sungai di yang dikeruk tidak bisa dimanfaatkan lagi. “Itu sangat mencemari dan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019,”. tegas Sopyan
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 38 Tahun 2019 tentang rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup. “Kegiatan tambang itu memang boleh dilakukan, tentu dengan batasan Permen tentang Amdal itu,” kata sopyan.
Dalam Permen tersebut, ia menyebutkan kegiatan tambang tidak boleh dilakukan di area kawasan hutan lindung, sempadan pantai, sempadan sungai, cagar satwa, dan mata air.
Ketua Umum LEPAS tersebut, sudah masukkan laporan ke pemkab sumbawa dan dinas terkait untuk memperjelas apakah ada perda terkait galian c dengan alat berat tersebut, hal Ini kita laksanakan supaya tidak ada lagi oknum yang tidak bertanggung jawab mempermainkan Daerah kita,” tegasnya.
Lebih lanjut lagi, sofyan bersama lembaga akan mendalami terkait izin tambang tersebut dulunya sering lolos karena sudah diloloskan dari garis pemerintah yang paling bawah.
“kami juga akan mempertanyakan ke pemerintah Desa terkait alat berat ini, apakah pihak desa terkait sudah mengetahui atau oknum penambang dengan alat berat ini yang ngeyel.
Laporan sudah kami masukkan ke kabupaten, harapan kami dari LEPAS, supaya pemerintah menegur langsung oknum yang melakukan penambangan liar galian C dengan alat berat tersebut, apabila memang tidak diperbolehkan dan melanggar aturan. Tutupnya.
Laporan : Mulyadi