NTT — PN, Tindakan kekerasan yang menimpa wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi (Pemred) media online Gardamalaka.com Bojes Seran terus mengundang simpatik dari berbagai pihak. Kali ini suara lantang datang dari Pulau Dewata, Bali.
Advokat Muda asal Negeri Malaka Yulius Benyamin Seran dalam kapasitasnya selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perhimpunan Jurnalis NTT wilayah Bali meminta agar Kapolrea Malaka, AKBP Albertus Neno, SH melalui jajarannya harus menindak tegas pelaku kekerasan terhadap Jurnalis agar tidak menjadi presenden buruk bagi kebebasan pers di Republik Indonesia khususnya tanah Malaka yang berbatasan dengan Negara Timor Leste.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya peristiwa pidana kekerasan terhadap jurnalis itu terjadi sesaat setelah aksi penghadangan yang diawali dengan mobil rombongan Paslon SBS-WT yang dikenderai anggota DPRD Kabupaten Malaka asal Fraksi NasDem, Fredrikus Seran berhenti dalam kondisi empat pintu terbuka.
Kemudian mobil lain yang dikemudikan anggota Dewan Malaka asal Fraksi Golkar, Edmundus menyalib mobil berwarna putih yang dikenderai Fredrikus dan menghadang rombongan mobil SN-KT pertama yang ditumpangi kelompok perempuan yang disebut SIS-KT. Arus lalulintas pun macet seketika dan pendukung dua paslon “turun jalan”.
Aksi dorong-mendorong pun terjadi antara dua pendukung paslon Tim Satuan Khusus (Satsus) Pengawalan SN-KT berusaha untuk menenangkan situasi dan mengambil urusan penertiban arus lalulintas agar rombongan SN-KT melanjutkan perjalanan.
Korban Bojes Seran yang saat itu berada di TKP dan hendak meliput kemudian menjadi sasaran aksi pengeroyokan oleh sejumlah pemuda yang mengenakan baju kameja warna kuning.
Menurut Pengacara asal Malaka Timur yang berkarir di Bali ini, peristiwa hukum yang terjadi di ruas jalan sekitar Sekretariat Tim Pemenangan SBS-WT yang beralamat di Desa Haitimuk Kecamatan Weliman Kabupaten Malaka, pada Kamis (15/10/20) sekitar pukul 17. 00 Wita merupakan delik pidana murni yang harus diusut sampai tuntas. Satreskrim Polres Malaka segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan / atau penyidikan untuk segera menemukan peristiwa hukumnya dan kemudian menetapkan tersangkanya sehingga diproses ke Pengadilan agar pelaku dihukum sesuai dengan kesalahannya.
Benyamin menegaskan bahwa aksi hadang yang diikuti dengan tindak kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas itu telah mencederai kebebasan pers tanah air. Jika pelaku tidak diproses secara hukum maka dikwatirkan kejadian serupa akan terulang kembali karena pelaku merasa kebal hukum. Maka dari itu tidak ada alasan bagi Polres Malaka untuk tidak menindak pelaku kriminal, terang Benyamin Seran yang akrab disapa Eland Seran.
Saya sudah berbicara langsung dengan korban dan mendengar keterangannya, dimana diceritakan bahwa korban pada waktu itu hendak menjalankan tugas jurnalistiknya dengan mengambil foto dan video namun tiba-tiba saja diteriaki dan dikejar hingga dipukul oleh beberapa orang secara bersamaan.
Maka, jelas ini merupakan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP karena dilakukan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Saksi lebih dari satu orang dan ada rekaman video saat pengeroyokan itu terjadi. Maka dua alat bukti ini sudah terpenuhi untuk dapat dilakukan penetapan tersangka. Tegas Benyamin.
Selain melanggar Pasal 170 KUHP, juga melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).” Siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas seorang jurnalis merupakan delik pidana yang dapat dipidana.
Laporan : Jhovan Faot