Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Ketua Forum P3K UPNV Lakukan Kontrak Kerja P3K PTNB

Posted on Juni 29, 2021Juni 29, 2021 by

YOGYAKARTA , PN – Kontrak Kerja P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) PTNB (Perguruan Tinggi Negeri Baru) masih menyisakan banyak masalah bagi dosen dan tenaga kependidikan (tendik). Permasalahan muncul karena masa kerja dianggap 0 tahun, jabatan akademik yang diakui hanya sampai magister.

Pengembangan karir macet dan dosen tidak diperkenankan melanjutkan studi selama kontrak berlangsung. Derajat akademik doktor juga tidak diakomodasi. Hal ini menimbulkan rasa frustasi bagi mereka yang sudah meraih gelar doktor dengan perjuangan panjang.

Demikian ungkap Ketua Forum P3K UPNV (Universitas Pembangunan Nasional Veteran) Yogyakarta, Arif Rianto yang didampingi Ketua ILP PTNB (Ikatan Lintas Pegawai-Perguruan Tinggi Negeri Baru) Dr. Dyah Sugandini, M,Si.

“Masa kerja yang dianggap 0 tahun dalam kontrak berdampak pada penurunan standar gaji yang sangat besar, berkisar 1-2 juta per bulan bagi setiap pegawai,” ujar Dyah Sugandini.

Sementara itu, bagi yang masih menempuh studi doktoral menjadi patah semangat karena diwajibkan memilih melanjutkan studi atau terikat kontrak. “Berbagai masalah tersebut membuat dosen dan tenaga kependidikan resah. Mereka menuntut Kemendikbudristek dan Kemenpan-rb untuk merevisi kontrak kerja,” tegas Dyah Sugandini.

Sementara itu, Arif Rianto menambahkan, kontrak kerja juga bertabrakan dengan banyak Surat Keputusan (SK) dari Kemendikbudristek sendiri. Yaitu, SK tentang sertifikasi dosen dan SK jabatan fungsional yang sudah terlebih dulu terbit, menjadi tidak memiliki kekuatan hukum.

“Kontrak P3K yang dianggap cacat hukum ini, apabila ditandatangani akan berdampak panjang bagi institusi perguruan tinggi. Jabatan akademik doktor yang tidak terakomodasi menyebabkan akreditasi institusi, program studi juga langsung terjun bebas,” papar Arif Rianto.

Karir dosen dan tendik yang macet menyebabkan perguruan tinggi tidak dapat memenuhi syarat-syarat administrasi akreditasi karena data tidak sesuai dengan Pangkalan Data Dikti (PDDIKTI).

“Permasalahan kontrak P3K ini muncul disebabkan oleh tumpang tindih dan tidak sinkronnya peraturan yang melatarbelakangi kebijakan penegerian 35 PTS di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Seperti diketahui, hingga tahun 2014 di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono, pemerintah mengalihstatuskan 35 PTS menjadi PTN. Dalam alih status PTS tersebut, ternyata Sumber Daya Manusia (SDM) di setiap universitas tidak otomatis menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Masalah SDM ini lalu menjadi berlarut-larut selama bertahun-tahun karena tidak diselesaikan dengan baik. Baru pada tahun 2016, pemerintahan Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 tahun 2016 tentang Pengangkatan P3K PTNB.

Dalam Perpres ini disebutkan bahwa pegawai P3K yang diangkat nantinya akan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS. Berdasar Perpres ini, pengangkatan P3K PTNB memiliki kekhususan dan masa kerja yang sudah dijalani oleh setiap dosen dan tenaga kependidikan tetap diakui.

Akan tetapi, Perpres tersebut tidak dapat langsung dilaksanakan karena belum terbit peraturan pemerintah yang mengaturnya. Baru pada tahun 2018, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dengan terbitnya PP ini maka Perpres No. 10 tahun 2016 yang mengatur kekhususan pengangkatan P3K tidak dapat dipakai lagi sebagai dasar hukum. “Dalam Perpres batas waktu yang ditentukan untuk pengangkatan P3K hanya satu tahun sejak diterbitkan. Perpres dianggap sudah kadaluarsa,” jelas Arif Rianto lagi.

Kemudian pada 2019, akhirnya dilakukan rekruitmen P3K bagi dosen dan tendik di seluruh PTNB melalui formasi khusus. Namun dikarenakan proses rekruitmen P3K yang dimulai dari pengumuman, proses seleksi, pengumuman diterima sampai pemberkasan memakan waktu yang panjang yakni 2 tahun, maka Perpres No. 10 tahun 2016 menjadi tidak dapat diberlakukan lagi. Perpres No. 10 tahun 2016 hanya memberi batas waktu satu tahun. Akibatnya, muncul Permenpan-RB No.72 tahun 2020 yang menghapus jaminan kerja, masa kerja dan pensiun eks Pegawai Yayasan pada PTNB.

“Kontrak P3K bagi pegawai PTNB tidak lagi memiliki kekhususan hak dan kewajibannya sama dengan PNS namun diperlakukan sebagai pegawai P3K pada umumnya,” paparnya.

Sementara itu, menurut Rektor UPN ‘Veteran’ Yogyakarta, Dr. M. Irhas Effendi, permasalahan kontrak P3K ini memang harus segera diselesaikan. Berlarut-larutnya permasalahan ini akan sangat berdampak pada kinerja institusi.

“Ikatan Lintas Pegawai PTNB bersama dengan Forum Rektor PTNB telah melakukan pertemuan beberapa saat lalu untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan tersebut,” ujar Irhas Efendi.

Penyelesaian masalah tersebut, lanjut Irhas Efendi, meliputi penurunan jabatan akademik, masa kerja yang harus diakui, karir dosen dan tendik yang macet, penurunan gaji pokok dan mengupayakan formasi khusus bagi pengangkatan dosen dan tendik tahap ke-2.

“Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan mengembalikan lagi formasi khusus pengangkatan P3K PTNB yang hak dan kewajibannya disamakan dengan PNS. Hal itu bisa dilakukan dengan merevisi atau melakukan addendum Permenpanrb No. 72 tahun 2020,” papar Rektor Irhas Efendi mengakhiri.

Kontak Person:
Arif (Ketua Forum PTY UPNVY : 08122968134
Dr.Dyah Sugandini (Ketua IKP) : 087838638917

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme