Kesal Di Bohongi Mantan Kades, Puluhan Warga Klatakan, Datangi Kantor Desa

Jember,PN – Puluhan warga desa Klatakan Kecamatan Tanggul Geruduk Kantor Desa Setempat , alasan kedatangan mereka untuk menanyakan nasib Sertifikat tanah yang di janjikan mantan Kepala Desa ( Kades) Romlan .
Warga yang terdiri dari kaum laki-laki dan perempuan serta lansia itu , di temui PJ Kades Klatakan Wiwid Widjayanto yang di dampingi Muspika Kecamatan , serta unsur perangkat desa.
Kepada PJ Kades warga yang berjumlah puluhan orang itu menyampaikan kekesalannya kepada mantan Kades , bahwa sejak November 2017 sekitar 5 tahun yang lalu di datangi Romlan mantan Kades , kedatangannya akan mensertifikatkan tanah yang ia huni .
“Semuanya ada 24 warga yang sudah membayar Rp 3.250.000 untuk biaya tanah yang akan disertifikat dari total nya Rp 6.500.000 . Dan sampai sekarang belum ada kejelasan nasib sertifikat itu,”ungkap Safi’i salah satu warga penghuni tanah di dusun Krajan tersebut. Senen 1 November 2021.
Ia menambahkan bahwa ,tanah tersebut kata Safi’i adalah tanah milik PTPN Kertosari dan sudah di huni sejak dahulu kala.
“Karena tidak ada kejelasan tentang Sertifikat ,saya minta uang kembali , jika masih di lanjut paling lambat satu Minggu harus selesai,”tegas Safi’i mengungkapkan kekesalannya.
Lebih jauh Safi’i menjelaskan bahwa , dirinya sudah tiga kali mendatangi mantan kades (Romlan) namun nasib sertifikat itu tak kunjung ada.
“Saya tiga kali mendatangi pak kades waktu itu , ia hanya mengatakan tenang-tenang saja masih belum selesai , terakhir saya datengin lanjut Safi’i , jawabannya sama saja di suruh tenang juga .maka dari itu jika tidak selesai dalam waktu satu Minggu pihaknya bersama warga yang lain akan menempuh jalur hukum .
Semua menerima kwitansi pembayaran lanjut Safi’i dan masing masing-masing di tandatangani Romlan , namun setelah beberapa hari Kwitansi pembayaran itu di minta kembali , dengan alasan takut hilang .
“Semuanya berkwitansi tapi selang beberapa hari, kwitansi itu diminta kembali alasannya takut hilang , untung saja masih ada atas nama Sumiati/B Atmi dengan pembayaran Rp 3.250.000 tertanggal 6 November 2017,”beber Safi’i didepan para wartawan.
Sementara itu PJ Kades Klatakan Wiwid Widjayanto mengatakan bahwa, ia tidak tahu persoalan yang sebenarnya , hanya saja ia mendengar desas-desus kasus itu sudah dulu.
“Saatnya sekarang ibaratnya , sudah terbongkar dan sudah meledak kasus ini hingga ramai ,”kata Wiwid Widjayanto yang biasa di sapa Pak Wiwid.
Ia menambahkan , pihaknya akan mengawal Kasus ini hingga selesai , maunya warga di kembalikan saja uangnya .
“Permintaan warga uangnya di kembalikan ,atau jika lanjut di sertifikat paling lama satu Minggu harus selesai ,”kata PJ Kades menirukan ucapan warga perwakilan aksi .
Sementara itu mantan kades Klatakan Romlan saat akan di konfirmasi awak media sedang tidak ada di tempat.
Laporan : Mujianto .