Kepala Desa Sondregeasi Tidak Mengindahkan Berita Acara Yang Telah ditetapkan oleh Inspektorat Kab. Nias Selatan

Loading

Nias Selatan – PN, Warga Desa Sondregeasi Kec. Luahagundre Kabupaten Nias Selatan kembali mendatangi Inspektorat Kab. Nisel menanyakan kepastian Hukum masalah penerimaan BLT-DD yang telah di sepakati yang tertuang di berita acara.” Senin,( 24/08/2020 )

Kedatangan warga Desa Sondregeasi ke Inspektorat Kabupaten Nias Selatan KM.7 di terima oleh Kasiaro Ndruru Irban VI dan Darma Nehe.

“Berita acara yang telah di sepakati bersama antara pihak warga dan Pemerintahan Desa Sondregeasi yang di fasilitasi oleh Dinas Inspektorat Kab. Nisel pada Rabu, 5 Agustus 2020 terkait pembagian Dana BLT-DD Tahun Anggaran 2020.

Adapun isi berita acara tersebut antara lain Data penerima BLT-DD 97 KK harus nama tersebut di sampaikan ke inspektorat serta di tempelkan di Balai Desa Sondregeasi; Nama-nama penerima BLT-DD 51 KK yang telah dibayarkan pada bulan April s/d Juni 2020 Kepala Desa Sondregeasi akan menempelkan nama tersebut di balai desa; Penerima BLT-DD yang belum terbayarkan dari 97 KK sebanyak 44 KK hasil musyawarah pada tanggal 5 Agustus 2020 akan dilanjutkan pada musyawarah desa dan proses pembayarannya sesuai dengan Ketentuan dan Perundangan-Undangan yang berlaku.

Advertisments

banner

“Faduhusa Sarumaha tokoh Adat Desa Sondregeasi menyatakan kepada awak media, bahwa Kepala Desa Sondregeasi Perhatikan Ge’e telah mengeluarkan namanya sebagai penerima BST dan anaknya sebagai penerima BLT juga telah dikeluarkan oleh kepala desa Sondregeasi,” Ungkapnya.

Kasiaro Ndruru (Irban IV) Inspektorat Kab. Nisel menyampaikan bahwa besok akan kita panggil Kepala Desa Sondregeasi dan Camat Luahagunde untuk mempertanyakan hasil berita acara yang telah di sepakati pada 5 Agustus 2020, berhubung sampai saat ini Kepala Desa tidak melaksanakannya hasil musyawarah sebagaimana yang telah tertuang di berita acara tersebut,” Pungkasnya.

“Utohoi Hulu mengatakan, Kepala Desa Sondregeasi mengumumkan sebanyak 97 KK yang di bacakan oleh Sekdes pada saat musyawarah desa, setelah pembagian kupon ternyata hanya 51 KK yang menerimanya, itupun pembagian BLT-DD tersebut melalui pemanggilan lewat kupon yang di bagikan kepada warga secara tersembunyi,” Ungkapnya.

Kedatangan warga Sondregeasi di Kantor Inspektorat Kab. Nisel yang ke sekian kalinya, mengatakan kiranya masalah ini ada titik terangnya, dan dapat terealisasi sesuai kesepakatan yang telah di sepakati bersama.

Laporan : Eriusman Duha

Advertisement

Girl in a jacket

Advertisement

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *