Kembali Polres Jember Periksa 5 Saksi Pemalsu Tanda Tangan Sekdes Sukosari Jember
Jember,PN – Laporan pemalsuan tanda tangan, stempel , dokumen serta surat pengantar pengurusan dokumen ke kantor kecamatan Sukowono, Jember yang dilaporkan oleh Mohammad Zainudin selaku Sekretaris Desa Sukosari Kecamatan Sukowono, Jember, terus bergulir.
Terbaru penyidik Polres kembali periksa 5 saksi, terdiri dari 3 warga Sukosari dan 2 perangkat Desa yaitu Kades dan Sekdes Sukosari, Senin (27/3/2023).
Mereka terlihat memasuki Mapolres Jember untuk menjalani pemeriksaan tambahan di tahap penyidikan diruang Unit Penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Jember.
M. Husni Thamrin SH, kuasa hukum pelapor turut mendampingi di ruangan Polres itu. “Dengan adanya pemeriksaan tambahan terhadap 5 orang saksi, yakni warga yang mengurus dokumen dan 2 perangkat desa, mengapresiasi kinerja Polres Jember dalam menangani perkara yang dilaporkan klien kami,”Tuturnya.
Kuasa hukum yang sudah tidak asing lagi dan sudah banyak membuktikan kinerjanya kepada publik itu berharap , dengan adanya pemeriksaan tambahan terhadap 5 saksi hari ini, pastinya perkara yang dilaporkan klien kami sudah cukup kuat, dan nanti kepada terduga juga akan dilakukan pemeriksaan tambahan, sehingga saya berharap, Polres Jember segera gelar perkara untuk menentukan tersangkanya dengan menetapkan terlapor menjadi tersangka,” harapnya.
Sebagai mana di beritakan sebelumnya bahwa Kasus ini dilaporkan Muhammad Zaenudin ke Mapolres Jember pada 6 Februari 2023 lalu, terlapor dalam perkara ini adalah MN, oknum mantan perangkat desa yang saat ini sudah diberhentikan.
Informasi yang diterima, aksi MN dalam memalsu tanda tangan dan stempel sekretaris desa Sukosari tidak sendirian, ada orang lain yang dimungkinkan juga terlibat dalam aksi ini.
Beberapa sumber menyebutkan, MN memalsu tanda tangan surat pengantar pembuatan akte kelahiran dan dokumen lainnya lengkap dengan stempel yang diurus oleh IS, dimana IS ini merupakan istri dari MN yang bertugas sebagai broker dalam mengantar surat ke kantor kecamatan. Bahkan diduga ada peran serta perangkat kecamatan Sukowono yang juga terlibat.
Thamrin nama sapaan menyatakan, bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus pelaporan yang dilayangkan kliennya ke Mapolres Jember, terutama pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Jember.
“Perkara ini tidak rumit, sangat mudah membuktikannya, tergantung bagaimana penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” katanya
Sebelumnya ia menceritakan, terungkapnya tanda tangan palsu ini, setelah kliennya dipanggil di kantor Kecamatan Sukowono, oleh petugas pencatat Adminduk kecamatan, pihaknya ditunjukkan perihal adanya dokumen kelahiran yang dibubui tanda tangan kliennya.
“Kemudian oleh petugas di Kecamatan, Sekdes ditunjukkan dokumen kelahiran yang ada tanda tangannya, sedangkan pelapor tidak pernah merasa melakukan tanda tangan pada dokumen tersebut,” pungkas Thamrin. (*)