Kebijakan Anwar Sadat Terkesan Kontroversi, Bupati Sebelumnya Tidak Pernah Potong Tunjangan Pegawai

Tanjab Barat, Publiknusantara.com – Pasca reformasi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah menyaksikan lima kali pergantian Bupati, dengan dua periode kepemimpinan oleh Usman Ermulan dan Safrial. Namun, baru di masa kepemimpinan Anwar Sadat kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 2,5% untuk zakat diberlakukan, sebuah kebijakan yang menimbulkan perdebatan panas di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selama kepemimpinan Usman Ermulan dan Safrial, tidak pernah ada kebijakan yang memotong tunjangan pegawai, terutama TPP. Namun di bawah Anwar Sadat, kebijakan ini muncul dan menjadi isu kontroversial yang belum pernah terjadi sebelumnya. 

Banyak ASN yang merasa tertekan, meskipun mereka tidak berani menyuarakan ketidakpuasan mereka secara terang-terangan, karena takut akan kemungkinan dimutasi dari jabatan mereka.

Kebijakan ini dianggap kontroversial karena zakat yang seharusnya bersifat sukarela kini dipotong langsung dari gaji ASN. Beberapa pihak mempertanyakan apakah seluruh ASN memang sudah memenuhi syarat zakat, baik dari segi jumlah harta maupun waktu. Terlebih, banyak ASN yang saat ini telah menggadaikan Surat Keputusan (SK) mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup, khususnya dalam kepemilikan rumah, sehingga mereka sangat bergantung pada tambahan penghasilan dari TPP tersebut.

Ketua BAZNAS Tanjab Barat, Ahmad Haziq, mengakui bahwa pemotongan ini dilakukan untuk zakat pegawai, namun ia menggarisbawahi bahwa tidak semua ASN memiliki penghasilan yang sama atau memenuhi syarat zakat. “Setiap ASN memiliki kondisi yang berbeda-beda, baik dari segi nisab maupun haul,” ujar Haziq.

Seorang ulama yang tidak ingin disebutkan namanya menegaskan bahwa zakat harus dikeluarkan dengan ikhlas, bukan paksaan. “Zakat adalah bentuk pembersihan harta, namun keikhlasan menjadi unsur penting dalam ibadah ini,” katanya. 

Ia juga menekankan pentingnya memahami hukum fiqih terkait zakat dan penerimanya, tanpa menambah atau mengurangi asnaf yang berhak menerimanya.

Meskipun kebijakan ini sudah berjalan, perdebatan di tengah masyarakat dan ASN terus berlanjut.  Masyarakat mempertanyakan apakah kebijakan ini akan dihapus atau direvisi untuk menanggapi keluhan yang ada. Hingga kini, belum ada tanda-tanda bahwa kebijakan tersebut akan diubah.  (*)

Tinggalkan Balasan