Kasus Kades Awoni Dilimpahkan Ke Kejari Nisel

Nisel,PN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) menerima berkas perkara tahap dua tersangka Kades Awoni Osarao Tafanao Alias Ama Rey sekaligus juga tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap gadis belia dari Tim Penyidik Unit IV PPA Reskrim Polres Nisel bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Senin, (10/4) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen atau Humas Kejari Hironimus Tafanao lewat pesan WhatsApp ketika dikonfirmasi oleh awak media Selasa, (11/4) membenarkan tersangka Kades Awoni Osarao Tafanao (35) Alias Ama Rey yang dilimpahkan dari penyidik unit IV PPA Reskrim Polres Nisel pada Senin, (10/4) kemarin telah kita terima.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian atas identitas tersangka, selanjutnya guna kepentingan penuntutan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 10 April 2023 s/d 29 April 2023 dirumah tahanan negara (rutan) Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk Dalam dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Nisel, Hironimus Tafanao.

Lebih lanjut, Kasi Intelijen Kejari Nisel, Hironimus Tafanao menambahkan bahwa terhadap tersangka diduga telah melakukan tindak pidana “persetubuhan atau pencabulan” yang terjadi pada kisaran bulan Agustus 2022 s/d Desember 2022 bertempat di Desa Awoni Kec. Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, melanggar Pasal 6 huruf (c) UU No. 12 Tahun 2022 Tindak Pidana TentangKekerasan Seksual Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau pasal 293 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Bahwa dalam waktu dekat Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

“Selanjutnya Pengadilan Negeri Gunungsitoli akan mengeluarkan penetapan pelaksanaan hari dan tanggal sidang untuk memeriksa berkas perkara dimaksud,” imbuhnya.
(**)

Tinggalkan Balasan