Inkracht Putusan Hakim,Lahan Seluas 4,4 Hertar Dieksekusi PTPN X

Jember,PN – Setelah melakukan Peninjauan Kembali ( PK) ke Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jember , akhirnya PTPN X melalui PN Jember melaksanakan eksekusi lahan seluas 4,4 hektare yang berlokasi di dusun Gadungan Desa Klatakan Kecamatan Tanggul.

Eksekusi tersebut dilakukan, berdasarkan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) atas putusan sebelumnya oleh PN Jember.

Tuhu Bangun Direktur Utama (Dirut) PTN X Tuhu Bangun saat di tanya awak media di lokasi eksekusi mengatakan bahwa Eksekusi ini adalah lanjutan dari putusan Pengadilan tahun 2015 lalu.

“Eksekusi ini lanjutan dari putusan Pengadilan tahun 2015 lalu, tapi karena ada beberapa hal yang menjadi penghalang maka Ekseskusi baru dilakukan sekarang,”kata Tuhu Bangun saat dampingi Heri Kapolres Jember .Rabu 12/10/2022 .

Dia mengatakan bahwa
harapannya kepada seluruh Stackholder, Pemerintah, terutama Pemerintah Jember atau di seluruh wilayah kerja PTPN X, selalu bekerjasama untuk meningkatkan perekonomian.

“Pemulihan ekonomi , baik itu perekonomian Negara maupun perekonomian rakyat. Sehingga , lanjut Tuhu PTP Nusantara ini, dapat tumbuh maju dan berkembang,”imbuhnya .

Maka dari itu lanjut Tuhu Bangun , dalam rangka Optimalisasi Aset, agar lebih produktif dan untuk peningkatan perekomian di Indonesia kepada masyarakat pihaknya (PTPN X ) akan memberdayakan masyarakat lokal.

“Optimis aset yang akan kita kembalikan pada perusahaan ini akan kita tanam Tebu dan Tembakau yang memang jadi bisnisnya PTPN X,”ungkapnya.

Diketahui bersama sebelum di lakukan Eksekusi awalnya, Lahan milik PTP Nusantara X ini dikuasai (kelola) oleh orang yang mengaku sebagai ahli waris dari lahan tersebut, sekitar 12 tahun dan ditanami beberapa tanaman .

Eksekusi itu di jaga ketat oleh Ratusan personil dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Jember dan dibantu oleh TNI dan puluhan Satpol PP Kecamatan Tanggul serta keamanan dari pihak PTPN X.

Tuhu Bangun juga mengungkapkan terima kasih kepada jajaran pemerintah Jember, kepolisian, TNI dan tim Lawyer.

Sementara itu Mulyadi warga sekitar mengatakan bahwa , sudah sosialisasi kepada warga soal lahan tersebut akan ditanami tebu .

“Saya sampaikan ke warga bahwa lahan ini nanti setelah eksekusi akan di tanami Tebu , tapi yang bekerja warga sekitar lokasi,”ucap Mulyadi kepada para awak media.

Dikatakan pula Kapolres Jember Hery apabila ada pihak-pihak yang mengaku ahli waris dari lahan ini silahkan tempuh jalur hukum.

“Silahkan tergugat atau ahli waris jika merasa keberatan atau kurang puas dengan putusan ini , silahkan tempuh jalur hukum, jangan melalui aksi anarkis, “pungkasnya.

Laporan : Mujianto.

Tinggalkan Balasan