Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Inilah Kronologi Dugaan Kecurangan di TPS 03 Desa Golambanua Satu Nias, Ketua DPD Partai Perindo : Kejahatan Pemilu

Posted on Februari 22, 2024Februari 22, 2024 by Red

Nisel,PN – ALWIRA DUHA dan ROBAHATI NDURU saksi partai Perindo mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Propinsi Sumatera Utara untuk melaporkan Kecurangan dan Pelanggaran Pemilu yang terjadi di Desa Golambanua 1 Kecamatan Lahusa. Rabu 21/02/2024.

Alwiran Duha Menyampaikan bahwa terjadi pelanggaran kecurangan dalam proses Pemilihan Umum yang dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 14 Februari 2024 di Desa Golambanua Satu nomor TPS 03 (tiga) Kecamatan Lahusa, telah terjadi proses Pemilihan Umum yang tidak sesuai dengan Mekanisme dan Peraturan yang berlaku),yaitu:

1.Telah terjadi pencoblosan Surat Suara secara Gelondongan & berjamaah tanpa melalui surat panggilan (Model C.Pemberitahuan KPU) dalam menggunakan Hak Pilihnya, dan kami menduga adanya unsur pembiaran secara masif,terstruktur dan kerjasama penyelenggara pemilu di tingkat desa (KPPS, P-TPS, PKD, dan PPS) di Desa Golambanua Satu TPS 03 (tiga) Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan.

2.Adanya anak-anak yang masih dibawah umur bertindak dengan leluasa tanpa pengawasan dan mengotak-atik Kotak Surat Suara, bahkan bertindak tak ubahnya seperti Petugas Pemilihan Umum.

3.Adanya beberapa oknum yang memasukan ke Kotak Surat Suara yang diduga telah tercoblos diluar Bilik Suara/TPS 03, lagi-lagi dengan leluasa memasukan ke dalam Kotak Surat Suara diperkirakan satu Kantongan Plastik Kresek.

4.Adanya oknum atau warga yang membawa surat suara diduga telah tercoblos diluar Bilik Suara/TPS 03, memasukan ke dalam Kotak Surat Suara diperkirakan satu kardus kecil.

5.Kotak suara jelas tidak tergembok, terbukti saat mereka memasukan surat Suara ke dalam Kotak Suara dilakukan secara leluasa atau bebas dan disaksikan oleh petugas Pemilihan Umum (KPPS, PTPS) bahkan Linmas dipastikan turut menyaksikan dan melegalkan kejadian tersebut.

6.Dengan kondisi kejadian dimaksud diatas dapat kami simpulkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Desa Golambanua Satu TPS 03 Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan Jelas melanggar Peraturan, Tahapan dan mekanisme yang berlaku.

Kami meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Nias Selatan untuk memproses secara hukum/Pidana Pemilu dan di laksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Golambanua Satu TPS 03 Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan demi terciptanya Pemilu yang LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia), serta Jujur dan adil,”Keluhnya Alwiran Duha

Tanda bukti penerimaan laporan kami di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor : 008/LP/PL/Kab/02.19/II/2024
Bentuk dokumen 1 buah Fleshdisk yang berisi rekaman dan video, jumlah 4 buah Vidio terkait Laporan dugaan pelanggaran Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang di serahkan di Kantor Bawaslu

Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan oleh Yosua Buulolo Menyampaikan kepada beberapa Awak Media di kantor Bawaslu “akan kami tindaklanjuti untuk memproses Pelanggaran dan Kecurangan Pemilu yang terjadi di Desa Golambanua satu, Kecamatan Lahusa,”Ungkapnya Yosua

Selanjutnya Ketua DPD PERINDO Nias Selatan Rindu H Halawa : meminta pihak bawaslu kabupaten Nias Selatan dapat memproses laporan kejahatan pemilu ini, karena pelanggaran ini dapat di pastikan di laksanakan secara terstruktur,masif dan kolegial oleh penyelenggara pemilu di tingkat KPPS, PTPS. Mencermati video visual sbg lampiran pada laporan ini di pastikan ada dugaan otak intelektual yg mendasain pelanggaran ini.

Ini salah satu target dan harapan kita kepada Bawaslu melalui Sentra Gakkumdu kabupaten Nisel untuk mengungkap Dalang di balik kejahatan pemilu ini, pungkas mantan ketua Panwaslu Nisel 2008 ini.

(Edhyr Baz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme