Ini yang di ungkapkan Bupati Pesawaran Kepada 28 anggota DPRD di kabupaten Pesawaran
PESAWARAN LAMPUNG – PN, Bupati pesawaran Eriawan SH Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 di aula DPRD kabupaten pesawaran Senin, (14 /09/2020 ) di hadiri 28 anggota legislatif kabupaten setempat.
Adapun turut Hadir Dalam Acara rapat paripurna Tentang Pembahasan APBD-P tahun 2020 ini diantanya Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Wakil Ketua DPRD kabupaten Pesawaran dan Segenap Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Serta Jajaran FORKOPIMDA Kabupaten Pesawaran, Sekretaris Daerah Kab. Pesawaran, Para Pejabat Struktural Di Lingkungan Pemkab. Pesawaran
Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, dan Tamu undangan yang Lainnya.
Dalam Sabutan Eriawan SH Bupati Pesawaran Mengungkapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah berkenan mengagendakan Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) Perubahan APBD pada Tahun Anggaran 2020 ini.
Selain itu Iya Juga Mengungkapkan, mudah-mudahan kerjasama ini dapat memberikan nilai tambah atas kinerja Pemerintah Kabupaten Pesawaran yang kita cintai.”Ucapnya
Advertisments
Lanjut Eriawan SH Rapat paripurna kali ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis dalam upaya membangun sinergitas yang kuat dan produktif dalam mewujudkan perencanaan dan penganggaran pembangunan yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel.
Meski Pada Kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), terbukti tidak hanya menimbulkan kerugian dari sisi kesehatan, tetapi juga telah menimbulkan dampak besar terhadap perlambatan perekonomian secara masif dan signifikan, termasuk juga terhadap perekonomian, di Kabupaten Pesawaran.”Jelasnya
Masih Eriawan, Menurunnya kondisi perekonomian ini tentu saja akan memberikan pengaruh kepada kinerja pembangunan daerah pada tahun 2020 ini. Salah satu dampak dari kondisi tersebut, adanya keharusan daerah untuk melakukan rasionalisasi dan refocusing anggaran pembangunan, sehingga perlu dilakukannya Perubahan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2020.”Sebutnya
Bupati Juga Memberikan Beberapa catatan yang mendasar Kepada anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, dalam penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut, Perubahan terhadap asumsi-asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan yang tertuang dalam APBD Tahun 2020 sebelum perubahan yang disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.
Juga Penyesuaian yang di karenakan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Tambahan Tahun Anggaran 2020. Dan Menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III (tiga) Tahun Anggaran 2020. Yang didalamnya mengatur pemberian insentif dan santunan kematian, sebagai apresiasi dan penghargaan bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.
Dalam Optimalisai Pendapatan Asli Daerah dengan menggali potensi yang ada dan yang memungkinkan dapat direalisasikan sampai dengan akhir tahun , Penyesuaian belanja yang diselaraskan dengan program pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dan rencana penerimaan daerah sampai dengan akhir tahun.” Ucapnya
Eriawan juga Menyampaikan Penyesuaian atas penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Silpa Tahun Anggaran 2019 berdasarkan atas hasil audit BPK RI dan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.
Selain itu bupati Juga Memaparkan
Total pendapatan daerah setelah perubahan direncanakan sebesar Rp. 1,313 Triliyun lebih, mengalami penurunan sebesar (Rp. 91,357) Milyar lebih atau sebesar (6,50%) dibandingkan dari sebelum perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
Penurunan pendapatan tersebut bersumber dari Dana Transfer Pemerintah Pusat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar (Rp. 69,371) Milyar lebih, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. (35,931) Milyar lebih, Dana Desa sebesar (Rp. 1,556) Milyar lebih dan Dana Insentif Daerah (DID) Reguler sebesar (Rp.5,142) Milyar lebih, serta Penyesuaian Dana Hibah IPDMIP sebesar (Rp. 350) Juta. Belanja Daerah Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah membawa pengaruh besar terhadap pelayanan pemerintah kepada masyarakat, terutama untuk sektor kesehatan, sosial, dan ekonomi termasuk pada belanja pemerintah daerah.
Langkah-langkah yang telah dilakukan adalah Pemerintah pusat memberikan arahan dan kewenangan kepada Pemerintah daerah dengan penerbitan regulasi sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, antara lain :
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pesawaran melakukan penyesuaian kebijakan belanja yang tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Secara umum dapat digambarkan bahwa belanja daerah dialokasikan dalam Rancangan KUPA PPAS Perubahan APBD Tahun 2020 sebesar Rp. 1,323 Triliyun lebih atau mengalami penurunan sebesar (Rp. 115,425) Milyar atau sebesar (8,02%) dibandingkan dari sebelum perubahan APBD Tahun 2020.
Alokasi belanja Belanja Tidak Langsung setelah perubahan sebesar Rp. 789,745 Milyar lebih atau mengalami penurunan sebesar (Rp. 43,386) Milyar lebih dari sebelum perubahan. Sedangkan Alokasi untuk Belanja Langsung direncanakan setelah perubahan sebesar Rp. 533,870 Milyar lebih, mengalami penurunan sebesar (Rp.72,038) Milyar lebih dibandingkan APBD Tahun 2020.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa rencana pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp. 1,313 Triliyun lebih yang dialokasikan untuk rencana belanja sebesar Rp. 1,323 Triliyun lebih, maka dalam penyusunan KUPA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 mengalami defisit sebesar (Rp.9,807) Milyar. Defisit ini ditutupi dengan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Silpa tahun 2019.
Pembiayaan Sisi penerimaan pembiayaan dianggarkan pada KUPA-PPAS Perubahan APBD 2020 sebesar Rp. 13,307 Milyar lebih, yang bersumber dari SILPA tahun lalu yang merupakan hasil audit BPK RI. Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal sebesar Rp. 3,5 Milyar, sehingga diperoleh Pembiayaan Netto sebesar Rp. 9,807 Milyar. Dengan demikian pembiayaan netto menutupi defisit anggaran sebesar (Rp. 9,807) Milyar.
Kami sangat menyadari dalam menyusun program dan kegiatan dalam Rancangan KUPA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini masih terdapat kekurangan, namun kami berharap kepada para Pimpinan dan Anggota Dewan Yang Terhormat dapat memberikan masukan, saran dan kritik yang membangun sehingga tercipta hasil yang lebih baik.
Selain itu bupati juga Menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan, Selain itu bupati Juga berharap kiranya Rancangan KUPA PPAS Perubahan APBD pada Anggaran Tahun 2020 ini dapat dibahas dan disepakati untuk menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 ini . ” Tutupnya
Laporan : Taufik Rahman