Baturaja- PN. Kegiatan industri merupakan salah satu unsur penting dalam menunjang pembangunan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan taraf hidup masyarakat. Akan tetapi ada dampak lain yang harus diperhatikan, yaitu limbah dan pencemaran lingkungan.
Terkait hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Komering Ulu Melalui Kabid Pendataan dan Penaatan Lingkungan Hidup Febrianto Kuncoro, S.Km memberikan penjelasan terkait industri yang tidak mengolah limbah dengan baik. Jum’at ( 02 /09/2020)
Menurut Febrianto untuk menangani hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai Standar Operasional yang ada.
” Kita sifatnya menunggu laporan, jika ada yang melapor maka akan kita cek kelapangan untuk mengetahui apakah laporan tersebut benar atau tidak dan akan diproses lebih lanjut.
Jika terbukti industri atau perusahaan tersebut melakukan pencemaran lingkungan, maka akan ada penindakan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no 02 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup.
Seperti memberikan teguran lisan untuk memperbaiki sistem pengolahan limbah yang baik, sanksi administrasi, pembekuan izin dan apabila himbauan dan terguran tersebut tidak diindahkan maka akan dilakukan pencabutan izin usaha.
Terkait hal tersebut Febrianto Kuncoro, S.Km menghimbau agar setiap industri atau badan usaha yang tidak memiliki izin maka harus segera mengurus izin ke Dinas Lingkungan Hidup. Ujarnya”
Laporan : Lasin