Ini Penjelasan Dinsos Tehnis Dan Kriteria Penerima Bansos PPKM

Jember,PN – Bertempat di Aula Timur Bawah Pemkab Jember , Sekretaris Daerah Ir.Mirfano memimpin Rapat Koordinasi ( Rakor ) secara virtual persiapan Pendistribusian bantuan sosial ( Bansos ) beras cadangan Pemerintah kepada masyarakat yang terdampak covid 19 dan PPKM Darurat, Senin ( 12/07/2021 )

Hadir dalam acara tersebut secara luring Kabag Kesra Ahmad Mushoddaq , Ka. Dinas Sosial (Dinsos ) Widi Prasetyo, M.Pd, seluruh Camat dan Kades se-kabupaten Jember di ruangannya masing masing.

Hal tersebut berdasarkan Permensos No. 22 Tahun 2019 dan merupakan usaha serta bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Jember dalam menanggulangi penyebaran covid-19 serta masyarakat yang terdampak secara langsung.

Pelaksanaan Bansos berdasarkan arahan dari Bupati Jember Ir.H.Hendy Siswanto melalui rapat tertutup yang di gelar waktu lalu, selanjutnya Mirfano melanjutkan kepada seluruh Camat/Kades se-Kabupaten secara daring.

Secara singkat Sekda Kabupaten Jember menyampaikan Bansos ini ,” berdasarkan stock beras yang ada di Bulog,”kata Mirfano .

Secara daring, Ka Dinas sosial Widi Prasetyo menjelaskan teknis pembagian bansos tersebut kepada seluruh audien yang hadir ,” berdasarkan arahan dari Bupati Jember, jumlah yang harus disalurkan sebesar 0,4 kg/jiwa/hari saat masa tanggap darurat. Sejumlah 100 ton Beras yang akan didistribusikan kepada masyarakat terdampak,”kata Bupati di teruskan Widi Prasetyo.

Adapun Kriteria masyarakat yang mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Jember adalah masyarakat yang terdampak langsung perekonomian, masyarakat yang sedang menjalankan isoman, serta didaerah terpencil,”katanya.

Terakhir, Widi Prasetyo menegaskan kepada seluruh Camat/Kades yang hadir untuk menyiapkan data warga/masyarakat paling lambat besok, Selasa, 13 Juli 2021 pukul 13.00 wib,”tegasnya.

Laporan : Mujianto

Tinggalkan Balasan