Hoax, Bukan Kades Klatakan yang Dipolisikan

Jember,PN – Sempat beredar berita di media online, bahwa Kades Klatakan Tanggul, Ali Wafa dipolisikan oleh Ketua NasDem Jember. Namun setelah ditelusuri di Polres Jember, terlapor ternyata bukan kades, melainkan pemborong tebu di tanah kas desa Klatakan.

Semula, Marzuki – melalui rilis pengacara Didik Muzani, Kades Ali Wafa diframing telah dipolisikan, karena menebang tanaman tebu yang menjadi hak pemerintahan desanya.

“Setelah kami telusuri, yang dilaporkan bukan saya, melainkan saudara SF warga Jatiroto Lumajang. Beliau mitra pemerintahan desa kami, yang bersedia membeli tanaman tebu di tanah kas desa Klatakan,” ungkap Ali Wafa. 3/09/2022.

Kepastian itu setelah dia membaca laporan masyarakat Nomor : LM/676/VII/2022/POLRESJEMBER/Reskrim, yang diajukan Marzuki Abdul Ghofur pada hari senin 29 Agustus 2022. “Mitra kami saudara SF, dilaporkan dengan dugaan pencurian tebu,” imbuhnya.

Membaca surat laporan kepolisian tersebut, Ali Wafa menilai Marzuki dan pengacaranya salah kaprah. Sebab transaksi jual beli tebu, antara SF dan pemerintahannya berlangsung secara prosedural.

“Tidak tepat jika seseorang membeli tebu secara sah dan prosedural ke pemerintahan desa kami, kemudian dituding telah melakukan tindak pidana pencurian,” sindirnya.

Ali Wafa, mengakui ada persoalan antara dirinya sebagai Kepala Desa Klatakan yang sah secara hukum, dengan Marzuki yang dinilainya telah mengklaim sebagai penyewa TKD ke kades lama dan Pj Kades Klatakan yang sudah tidak menjabat lagi.

“Sikap taktis dan strategis pemerintahan desa Klatakan, mempertahankan hasil panen tebu dari tanah kas desa, tak lain bagian dari perjuangan kami mengamankan aset desa,” tuturnya.

Masih kata Ali Wafa, tidak tepat Marzuki bersama pengacaranya menyeret pihak lain ke ranah hukum pidana. Sebab yang diketahuinya, melihat dari perspektif dan kerangka hukumnya, persoalan sengketa yang demikian ranahnya perdata.

Terlebih diakui Ali Wafa, hingga berita ini ditulis pihaknya sebagai kades devitif di Klatakan, belum pernah tahu dan memegang naskah hasil lelang dan kerjasama sewa lahan yang diklaim Marzuki.

“Jika yang demikian kami terima saja, maka dikhawatirkan banyak pihak lainnya yang sekedar mengaku-ngaku sebagai penyewa TKD. Kami melawan karena di jalan yang benar ini, demi menjaga marwah pemerintahan desa Klatakan,” pungkasnya. (Ji).

Tinggalkan Balasan