HANYA RP 350.000 TANAH WARGA DESA BANGSALSARI SUDAH TERSERTIFIKAT
JEMBER — PN, Pokmas Desa Bangsalsari menyerahkan sertifikat Tanah pada Acara Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020. Yang di Laksanakan pada Balai Desa Bangsalsari kabupaten Jember. Senin (14/12/2020).
Di saksikan beberapa anggota pokmas dan Perangkat Desa Bangsalsari Camat Bangsalsari , Danramil Bangsalsari juga beberapa petugas BPN kabupaten Jember penyerahan Sertifikat Tanah berlangsung lancar kali ini Sertifikat yang di serahkan berjumlah 83 berkas Total sepanjang tahun 2020 Pokmas Bangsalsari sudah menyerahkan 1232 Sertifikat .
Hafit koordinator Pokmas Desa Bangsalsari bahwa sebagian Program ini juga saya gratiskan kepada warga yang miskin dan layak untuk di berikan fasilitas itu mas , karena ini bertujuan untuk membantu masyarakat , untuk meringankan beban masyarakat , target saya tahun 2021 tanah di desa Bangsalsari sudah tersertifikat semuanya mas , ” imbuhnya .
Program tersebut sungguh di rasakan oleh warga masyarakat desa Bangsalsari , biaya yang ia keluarkan untuk mendapatkan sertifikat tanahnya hanya Rp 350.000 bahwa ada yang di gratiskan namun harus memenuhi beberapa kriteria .
Advertisments
Hamim RT 03 RW 03 Dusun Krajan A Desa Bangsalsari Jember menyampaikan bahwa ia merasa sangat terbantu dengan adanya program PTSL , karena biayanya juga terjangkau waktu nya tidak lama .
Uang yang dibayarkan sebesar Rp 350.000 , ya untuk administrasi, biaya patok dan lain-lain, saya juga tidak merasa terbebani ” ucapnya.
Program PTSL ini sangat bermanfaat bagi saya mas terutama mereka yang belum memiliki sertifikat tanah. Kinerja yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan Daerah juga BPN terbilang cukup baik mensukseskan program PTSL ini.
Kepemilikan sertifikat tanah sangat penting bagi warga apalagi di desa, beberapa warga masih belum memiliki sertifikat tanah.
Dengan adanya program ini, hak kepemilikan atas tanah jelas dan ada otentiknya yaitu sertifikat tanah sehingga tidak akan menimbulkan kerugian. Misalnya, pengakuan hak kepemilikan tanah yang sudah lama ditempati, namun belum ada sertifikat tanah yang jelas.
Sertifikat ini bisa dipakai sebagai aset, investasi, kalaupun dipergunakan untuk mendapatkan pinjaman, gunakan untuk hal yang produktif misalnya jualan, berdagang..” imbuhnya
Pesan Hamim juga memberikan semangat pada warga dan manfaat akan sertifikat tanah yang menunjukkan kepemilikan. Tanah semakin lama akan semakin mahal, menjadikannya aset yang harus dijaga dan dipergunakan sebaik-baiknya.
Laporan : Mujianto
mantaap…bagus sekali