Baturaja-PN. Pemerintah telah mengeluarkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tenaga pendidik dan guru non-PNS di seluruh Indonesia, hal tersebut di sampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam keterangan pers di istana kepresidenan Jakarta rabu (25/11/2020).
Berangkat dari informasi tersebut, wartawan publiknusantara.com mengunjungi Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk mengkonfirmasi kriteria yang berhak menerima dan berapa banyak tenaga pendidik dan guru non-PNS yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tersebut.
Menanggapi hal tersebut, dinas pendidikan kabupaten OKU melalui Kabid. Pembinaan Ketenagaan Hj. Asnilawati, SE bersama Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar Sahri, SE ketika di temui di ruang kerjanya menyampaikan bahwa memang benar saat ini tenaga pendidik dan guru non-PNS menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah sebesar 1,8 Jt dan bantuan tersebut disalurkan langsung oleh pemerintah kepada tenaga pendidik dan guru non-PNS. Senin (30/11/2020).
Dikatakan oleh Sahri, terkait data penerima Bantuan Subsidi Upah Kementerian Pendidikan mengikuti data Dapodik yang terdaftar di Kementerian dan tidak melalui dinas pendidikan, jadi bagi tenaga pendidik yang menerima bantuan tersebut maka disalurkan langsung melalui rekening masing-masing.
Dilanjutkan oleh Sahri menurut data rekapitulasi guru non-ASN pada satuan pendidikan negeri di lingkungan dinas pendidikan OKU pada Maret 2020 terdapat 1.617 tenaga honorer dari jenjang TK, SD dan SMP di wilayah kabupaten Ogan Komering Ulu.
Terkait kriteria ataupun jumlah tenaga pendidik yang berhak mendapat bantuan. Sahri mengatakan Dinas Pendidikan OKU tidak mengetahui secara jelas apa dan berapa jumlah tenaga pendidik dan guru non-PNS yang mendapat bantuan tersebut. Mengingat data penerima bantuan diambil dari dapodik yang terdaftar dan dinas pendidikanpun belum menerima informasi dari Kementerian Pendidikan terkait hal teknis penyaluran bantuan tersebut. Ungkapnya”
Laporan : Mukhlasin
Alhamdulillah