GMNI Kefamenanu mengggelar rapat bersama Forkompinda Kabupaten Timor Tengah Utara
TIMOR TENGAH UTARA (TTU) – PN, Rapat koordinasi bersama Forkopimda Kab.TTU yang dilaksanakan pada Jumat,( 11/09/2020 )dengan agenda pembahasan ijin keramaian dan pameran expo dalam rangka memperingati HUT Kota Kefamenanu ke-98 mendapat tanggapan serius dari GMNI
Kefamenanu.
Francis C. Ratrigis selaku Ketua GMNI Kefamenanu kepada media ini mengungkapkan bahwa pihaknya memandang Pemerintah Pusat dalam rangka memperkuat upaya dan
meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019(COVID-19) telah megeluarkan Instruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Kepada semua pihak baik itu dilingkup kementrian, Pemerintah
Propinsi, Pemerintah Kabupaten serta aparat TNI dan Polri untuk mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan danbpengendalian Corona Virus Disease 2019(COVID-I9).
“Oleh karenanya terjemahan dari Intruksi tersebut Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati TTU telah mengeluarkan Perbub Nomor 59 tahun 2020
tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan aman corona Virus Disease 2019(Covid-19).” Ungkap Francis.
Advertisments

Lebih lanjut, Francis juga mewakili Seluruh Dewan Pimpinan Cabang dan Anggota Aktif GMNI Kefamenanu Menanggapi kegiatan yang akan diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara yakni Pameran Expo yang akan dilaksankan nanti, sehingga pihaknya yang saat itu turut hadir menolak untuk diadakanya Pameran Expo dengan alasan akan memicu penyebaran klaster BaruCovid-19.
“GMNI Kefamenanu meminta agar Pemerintah Daerah melakukan kajian matang karena selain agenda ini bebenturan dengan Perbub itu sendiri, disisi lain tentunya agenda tersebut dapat memicu terjadinya klaster barucovid-19 karena melibatkan
massa dengan jumlah banyak.” jelas Francis
Dan sebelum kominikasinya diakhiri, Ketua GMNI Kefamenanu juga menilai Institusi Polri kurang bekerja secara maksimal dalam
pengawasan terhadap masyarakat akibatnya momentum deklarasi yang dilakukan pada
beberapa hari lalu banyak menuai kejanggalan yang berbenturan dengan aturan.
“GMNI Kefamenanu meminta agar institusi Kepolisian negara sebagai aparat penegak hukum untuk tetap melakukan fungsicontrolnya sebagaimana yang termaktub dalam instruksi
Presiden.” Pungkasnya
Laporan : Frit Mandonsa
Advertisement

Advertisement
