Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Foto Fritmandosa

GMNI Kefamenanu Desak Bupati TTU Perhatikan Nasib PTT

Posted on Februari 12, 2022Februari 12, 2022 by

KEFAMENANU, PN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesi (GMNI) Kefamenanu mendesak Bupati Timor Tengah Utara (TTU) perhatikan nasib pegawai tidak tetap (PTT) yang kini terkatung-katung karena proses seleksi yang berjalan sangat lamban.

Berdasarkan rilis yang diterima Media ini, DPC GMNI Kefamenanu menilai bahwa berdasarkan pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Tidak Tetap (PTT) dengan nomor 817/165/BKDPSDM Tentang hasil seleksi administrasi PTT di Lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU Tahun 2022 GMNI Kefamenanu mendesak Bupati TTU agar lebih mempertimbangkan nasib para PTT dari sisi kemanusiaan.

“Pasalnya, berdasarkan pengaduan yang diterima oleh GMNI Kefamenanu terdapat beberapa PTT yang menyampaikan keluhannya bahwa mereka yang telah lama mengabdi selama belasan tahun dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan alasan tidak memenuhi standar IPK yang telah ditentukan serta batas usia pelamar yang telah melewati batas usia maksimum”, ujar Ketua DPC Kefamenanu Francis C. Ratrigis.

Leibh lanjut, Francis mencontohkan Seperti yang dialami ibu Elisabeth Sila tenaga guru yang telah lama mengabdi namun dirinya dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi karena tidak memenuhi standar IPK yang ditentukan.

“Padahal sesuai keluhannya ia sedang bersiap untuk mengikuti seleksi PPPK sembari menunggu SK dari Pemerintah Daerah”, kata Franciz.

Hal senada juga disampaikan oleh ibu Matilda Malafu salah satu PTT yang telah megabdi selama 4 tahun dan Maria M. Luan yang sudah 12 tahun mengabdi dan dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan alasan sama yaitu IPK yang tidak memenuhi standar.

“Padahal pada awal mula perekrutan PTT lembaga teknis yang melakukan perekrutan tidak mengisyaratkan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) sebagai salah satu standar utama penilaian”, ujarnya dengan nada kesal.

Tidak hanya itu, menurut Francis sesuai dengan informasi yang dihimpun GMNI masih banyak lagi pelamar PTT yang saat ini sedang mengikuti seleksi PPPK.

“Mereka yang telah lama mengabdi dan tedaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sangat membutuhkan Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai syarat utama guna mengikuti ujian PPPK”, katanya

“Dalam sistem dapodik, guru mata pelajaran yang nota bene sebagai data PTT telah terekam di aplikasi dapodik yang telah dibagikan ke setiap Rombongan Belajar (Rombel) di sekolah masing – masing. Data – data guru tersebut kemudian diinput dalam sistem dapodik berdasarkan Surat Keputusan (SK) pembagian tugas yang di dalamnya memuat pembagian tugas mengajar di setiap rombongan belajar pada masing-masing sekolah”, tambahnya.

Ia menguraikan pula, nasib para PTT yang pernah mengabdi ini sedang dalam persiapan mengikuti seleksi PPPK.

“Mereka tentu menaruh harapan besar untuk mengantongi SK dari Pemerintah Daerah namun dalam hasil seleksi administrasi mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hal ini yang mestinya diperhatikan dari sisi kemanusiaan oleh Bupati TTU dan BKDPSDM sebagai lembaga teknis yang melakukan perekrutan PTT”, jelas Francis.

Selain itu, dengan diberhentikannya PTT selama dua bulan terakhir ditambah minimnya tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di TTU mestinya menjadi warning bagi pemangku kebijakan. Dalam konteks ini, tugas utama Negara dan Pemerintah adalah mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UUD 1945.

“Peserta didik di setiap jenjang dan masyarakat umum lainya berhak untuk mendapatkan layanan pendidikan dan kesehatan yang sama, tidak boleh ada pembiaran terhadap generasi bangsa yang sedang berada dalam bangku sekolah. GMNI juga menilai dengan deadline waktu perekrutan yang berjalan begitu lama tentu akan berdampak pada kualitas layanan publik oleh karena itu Pemerintah Daerah tidak boleh diam membiarkan persoalan ini berjalan lama karena akan merugikan masyarakat secara umum”, pungkasnya.

Laporan : Frit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme