Giliran Mantan Kades Klatakan Yang Dipolisikan
Jember,PN – Desa Klatakan kecamatan Tanggul menjadi desa yang “memanas” . Setelah kadesnya beberapa bulan lalu diproses hukum atas tuduhan pencurian tebu, yang ada di tanah kas desanya sendiri oleh Marzuki Abdul Gofur, kini giliran mantan kadesnya yang dilaporkan ke Polda Jatim, oleh warga Desa Klatakan, Senin (7/11) siang.
Pelapor adalah Sutrisno warga setempat . Dia datang ke Polda Jatim didampingi dua pengacaranya yaitu Ainul Yakin Wahyu Suryawan, SH dan Faisol Abrori, SH. Ternyata, selain mantan Kades Klatakan, dia juga melaporkan mantan Pj Kades Klatakan dan seorang pengusaha yang juga ketua partai politik di Jember.
Menjadi menarik kemudian. Karena rupanya, pelapor Kades Ali Wafa – Marzuki Abdul Ghofur turut dilaporkan ke Polda , Meski saat dikonfirmasi, Sutrisno sebagai pelapor dugaan korupsi persewaan tanah kas desa Klatakan,ia menegaskan bahwa tidak ada kaitannya dengan Ali Wafa.
Sutrisno melaporkan karena ia sebagai warga Klatakan, ia mengaku terdorong untuk melaporkan dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD ) , karena dia mengklaim memegang bukti autentik, bahwa tidak pernah ada lelang selama Kades Romelan memimpin Klatakan.
“Tiba-tiba disewakan ke Marzuki. Tidak pernah ada lelang. Disewakan jauh di bawah harga sewa tanah pada umumnya,” ungkapnya.
Dia menyatakan, sewa TKD selama Romelan menjabat, hanya laku Rp 7,5 juta perhektare. Kemudian, sewa tanah itu diperuntukkan Marzuki. Padahal, tanah yang ditanami tebu itu, memiliki luas 47,45 hektare.
“Jangankan Rp 7,5 juta perhektare. Kalau dilelang serius, bisa laku lebih Rp 10 jutaan per hektare-nya,” yakinnya.
Sutrisno berani menyatakan hal demikian, setelah pihaknya mendapatkan beberapa bukti administratif dan diperkuat pengakuan beberapa perangkat desa.
“Karena kami menemukan ada kerugian negara, saya beranikan diri berangkat ke Surabaya, melapor ke Polda Jatim,” jelasnya.
Sedangkan soal mantan Pj Kades Klatakan, Wiwid Widiyanto, sengaja juga ikut dilaporkan ke Polda Jatim, karena yang bersangkutan ikut melakukan persewaan lahan ke Marzuki, di tahun tanam 2021 hingga masa tebang 2022, karena juga ikut-ikutan menyewakan lahan tanpa lelang.
“Masa Pj Wiwid, dia tidak melakukan lelang, tapi ada laporan tertulis seolah-olah sudah melelang. Bagi kami itu ada upaya manipulasi,” tudingnya.
Setelah laporannya diterima pihak Dirkrimsus Tindak Pidana Korupsi Polda Jatim, rombongan warga Klatakan itu juga sempat mampir ke Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya. Mereka juga melakukan laporan yang sama sekaligus, meminta pihak kejaksaan menyeriusi berkas laporan yang mereka serahkan di siang tadi. (*)