Gelar Reses 2023 Di Arjasa Umi Zahrok DPRD Jatim Memaparkan Pentingnya Beasiswa Bagi Pendidikan Pesantren
Jember,PN – Umi Zahrok anggota DPRD Jatim mengusulkan agar UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi sejarah baru bentuk rekognisi (pengakuan) Negara.
Sebagai mana di ketahui bahwa pesantren yang eksistensinya sudah ada berabad-abad silam, jauh sebelum Tanah Air ini merdeka. Tidak hanya rekognisi, UU tentang Pesantren juga bagian dari afirmasi dan fasilitasi kepada dunia pondok pesantren.
“Kami anggota DPRD provinsi Jawa Timur mengusulkan kepada pemerintah daerah agar UU nomor 18 tahun 2019 tentang pendidikan di pesantren agar di optimalkan,”ujar Umi Zahrok saat reses di Arjasa Jember. 25/03/2023.
Menurutnya UU tentang pesantren sangat penting di aplikasikan kepada lembaga pendidikan pesantren , karena kami menilai pesantren juga merupakan lembaga pendidikan yang sangat membantu untuk membangun sebuah negara.
“UU tentang Pesantren juga menjadi landasan hukum untuk memberikan afirmasi atas jaminan kesetingkatan mutu lulusan, kesetaraan akses pendidikan bagi lulusan, dan kesetaraan dalam kesempatan kerja, oleh karena itu kami sebagai wakil dari panjenengan akan menyampaikan kepada pemerintah daerah Jatim agar beasiswa kepada pesantren segera di optimalkan,”ungkapnya.
Momen puasa Ramadhan hari ketiga itu Legislator PKB mengungkapkan bahwa pendidikan pesantren masih diidentikkan hanya sebagai pendidikan non formal oleh sebagian masyarakat. Padahal saat ini pendidikan pesantren sudah berkembang sangat luas, tidak hanya jenis pendidikan non formal, melainkan juga jenis pendidikan formalnya.
“Jika diklasifikasikan, pendidikan pesantren non formal dikenal dengan pendidikan pesantren salafiyah yang berbasis pada pengajian dan kitab kuning. Sedangkan pendidikan pesantren formalnya terdiri dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Mu’adaalah (SPM). untuk jenjang Ula (setara SD/MI), Wustha (setara SMP/MTs), dan Ulya (setara SMA/MA),”bebernya.
Masih kata Umi Zahrok untuk jenjang pendidikan tinggi formal disebut Ma’had Aly. Jadi, pada jenjang Ma’had Aly, para santri dapat menempuh maraih gelar sarjana, magister, hingga doktor.
Kendati demikian , pemerintah daerah harus memfasilitasi pendidikan untuk sarjana bagi para ustadz dan ustadzah yang ada di pesantren , yaitu dengan memfasilitasi program beasiswa kepada pesantren.
“Di samping itu, pendidikan formal pesantren terdapat juga istilah yang disebut Pendidikan Kesetaraan , kategori ini, para santri yang bermukim di pesantren dapat mengikuti pendidikan paket A, B, C. Dengan begitu, legalitas ijazah mereka dapat setara dengan SD, SMP, hingga SMA,”terangnya.
Secara spesifik, syarat pendidikan formal pesantren harus berada di lingkungan pesantren itu sendiri, dan tidak boleh di luar pesantren , oleh sebab itu di butuhkan beasiswa untuk sarjana bagi pesantren dengan tujuan untuk mengoptimalkan mutu pendidikan di pesantren.
“Program Beasiswa Santri Berprestasi atau yang lebih dikenal dengan PBSB merupakan afirmasi yang diberikan oleh negara bagi para santri untuk melanjutkan jenjang belajar ketingkat perguruan tinggi baik strata satu maupun strata dua,”tutupnya.
Seperti biasa , anggota DPRD fraksi PKB itu di penghujung acara selalu memberikan Dorpres kepada 3 peserta yang berhasil menjawab pertanyaan.
Hadir dalam reses tersebut selain Umi Zahrok Anggota DPRD Jatim hadir pula pengasuh PAUD Al – Mahrus Dr KY Mustain Billah SPD, MPD. pengurus Perempuan Bangsa Jember, Tokoh masyarakat, Pemuka Agama, pengurus muslimat Jember , tokoh NU Jember, serta tamu undangan lainnya sekitar 200 orang peserta.
Laporan : Mujianto.