Gara Gara Dukung Calon Bupati, PJ Ketua HMI Laporkan Oknum Camat ke Banwaslu Kabupaten Simalungun.

Loading

Simalungun — PN, Kabupaten Simalungun Akan Melaksanakan Penyelenggara Pemilu Umum Yakni Pemilihan Bupati dan wakil bupati di kabupaten Simalungun dan yang Akan dilaksanakan Pemilihan Tanggal 9 Desember 2020 mendatang

Nah dalam menghadapi kontestasi pemilihan umum ini dimana posisi sebagai ASN atau pegawai Negri Sipil Diposisikan Sebagi insan Yang Netral Dan tidak Mendukung Salah Satu Kandidat dan hal ini Diataur Dalam Peraturan yang Ada.

Namun Dalam Hal ini Pj Ketua Himpunan Mahasiwa islam indonesia ( HMI ) Mendapatkan Ada salah satu Oknum ASN Yang didugga Kuat Melakukan Suatu Politik Praktis, Sehingga Pj ketua HMI Kabupaten Simalungun Melakukan Lapaoran Kepada BANWASLU Kabupaten Simalungun .

Oknum Camat Gunung Malela Andy S Pasaribu diduga kuat telah melakukan kegiatan Kempanyenya dan mempengaruhi masyarakat Untuk memilih atau mencoblos Pasangan Cabub dan cawabup dengan Nomor Urut 4 yaitu Ahmad Anton Saragih abang dari JR Saragih Bupati Simalungun Provinsi Sumatra Utara.

Advertisments

banner

Pj Ketua Umum HMI SIANTAR SIMALUNGUN Sumatera Utara Jhoni Arifin Tarigan hari ini Secara Sah Melaporkan Andi S Pasaribu Oknum Camat Gunung Malela Kabupaten Simalungun Sumatera Utara ke Bawaslu Kabupaten Simalungun. dengan melampirkan bukti bukti lengkap termasuk photo Kegiatannya. Jum’at (16/10/2020)

Menurut Pj Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Siantar Simalungun, pada surat Laporaran nya ke Bawaslu Kabupaten Simalungun Sumatera Utara dengan menguraikan kronologis kejadiannya yaitu Pada 13/10/2020 Andi S Pasaribu Camat Gunung Malela, terjadi di Bukit Maraja Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun Sebagai Dimana Seorang Oknum ASN mengadakan acara sosialisasi Pembagian bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Serta Alat Protokol kesehatan di tengah acara itu menyempat kan arahan agar Kepada Warga Setempat, Untuk mendukung dan memilih Paslon Bupati Simalungun H.Ahmad Anton berpasangan dengan Rospita Sitorus. ” Ujarnya

Dalam Pengaduan nya secara terperinci yang di sampaikan ke Bawaslu Kabupaten Simalungun. Selain itu juga Melakukan tembusan ke Bawaslu Provinsi Sumatra Utara dan Banwaslu Pusat Namun Tak Hanya itu saja Pj Ketua HMI ini juga Melayangkan Laporanya juga ke KPU Kabupaten Dan KPU Pusat yang Ada di Jakarta.

Jhon Arifin Pj Ketua HMI, Menabahkan Bahwa , Andi S Pasaribu Camat Gunung Malela Kabupaten Simalungun , Provinsi Sumatera Utara . telah melanggar Peraturan Pemilu RI No. 6 Tahun 2018 UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Negara dan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS, UU Nomor 1 Tahun 2015.

Jhon Arifin Tarigan juga meminta Kepada Bawaslu Kabupaten Simaligun. agar Segara Melakukan tindak tegas Camat yang melanggar Hukum, Ujar Tarigan

Laporan : Syam Hadi Purba

Advertisement

Girl in a jacket

Advertisement

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *