Formadiksi UIJ dan KUA sosialisasikan UU usia Pernikahan di Silo Jember
JEMBER — PN, Forum Mahasiswa Bidikmis (Formadiksi) Universitas Islam Jember (UIJ) menggandeng Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Silo Didik Kurniawan untuk mensosialisasikan UU. Nomor 16 tahun 2019 tentang usia pernikahan kepada masyarakat dan Muslimat NU di Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo.
Hal itu dilakukan, seiringnya banyaknya Perceraian yang terjadi di kabupaten Jember yang di duga kurangnya pengetahuan masyarakat tentang Undang-Undang (UU) Usia Pernikahan.
Menurut Didik kegiatan yang difasiltasi oleh Formadiksi tersebut dalam proses pengabdian mahasiswi dan mahasiswa kepada Masyarakat guna mensosialisasikan UU No.16 tahun 2019 dan perlu diberikan apresiasi.
Advertisments
“KUA pun sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena kita akan mensosialisasikan perubahan UU tersebut,” Ujarnya, di Mushola Nurul Hikmah yang berada di RT 2 RW 16 Dusun Sumber Lanas Desa Harjomulyo. Jumat (5/2/2020)
Perubahan UU tersebut terkait minimal perempuan boleh menikah harus sudah berusia 19 tahun. Sementara kebijakan sebelumnya UU tahun 1974 umur 16 tahun sudah diperbolehkan menikah.
” Hal ini penting untuk kepada masyarakat, sebab dikhawatirkan masih banyak yang belum paham dan tidak mengikuti prosedur,” Terang Didik
“Alhamdulillah Silo pernikahan sesuai prosedur tertinggi di Kabupaten Jember, tetapi saya khawatir dibalik fenomena gunung es, justru banyak yang tidak melaporkan,” Imbuhnya
Sementara itu, Ketua Umum Formadiksi UIJ Riksa Diah Safitri mengatakan kegiataan yang dilakukannya semata mata sebagai bentuk pengabdian di sektor lingkungan sosial. Khususnya, melakan penyuluhan UU tentang pernikahan dini.
“Soalnya angka pernikahan usia dini di Silo cukup banyak, makanya kita adakan penyuluhan ini untuk mengedukasi masyarakat, bahwa perempuan itu berhak menempuh pendidikan tinggi, meskipun pada akhirnya harus diam di rumah,” Jelas Diah mengakhiri.
Diketahui, dalam melakukan kegiatan penyuluhan tersebut Formadiksi UIJ juga bekerjasama dengan komunitas pemuda (Kompas) dan Gen-Aregar
Desa Harjomulyo.
Laporan : Mujianto