Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Fasum dan Fasos Perum Griya Permata Cisoka Disorot LSM Bentar

Posted on Februari 18, 2023Februari 18, 2023 by Red

Tangerang,PN – Penyedia sarana berupa fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) menjadi kewajiban pihak developer yang membangun komplek perumahan.

Pada umumnya Fasos dan Fasum menjadi salah satu daya tarik konsumen untuk membeli unit properti yang dibangun oleh developer.

Namun fakta di lapangan masih terdapat Developer yang belum memenuhi kewajibannya terkait Fasum dan Fasos yang menimbulkan konflik .

“Banyak pengembang yang belum memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) atau Fasilitas sosial dan umum (Fasos dan Fasum) di perumahan dan permukiman kepada pemerintah daerah,” ungkap Eka Setyarsa saat ditemui awak media.

Ketua LSM Bentar itu juga mengatakan bahwa menjamurnya perumahan memunculkan persoalan baru bagi Pemerintah Daerah, tidak semua developer perumahan itu menyerahkan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) umum lainnya atau Fasos dan Fasum setelah mereka selesai membangun.

“Selama Fasos dan Fasum belum diserahkan ke Pemerintah Daerah maka pihak pengembang harus bertanggung jawab terhadap kondisi lingkungan di kawasan itu . Sekalipun kondisinya tidak layak, pemda tidak bisa melakukan intervensi atau mengalokasikan anggaran untuk perbaikan, sehingga yang dirugikan tentu saja masyarakat di kawasan tersebut ,”jelas Eka Setyarsa saat ditemui awak media di sekretariat Perum griya permata cisoka,

Eka mengatakan bahwa hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Permendagri nomor 9 / 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Tujuan Utilitas Perumahan dan Permukiman Daerah.

Pasal 11

  1. Pemerintah daerah meminta pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 yang dibangun oleh pengembang.
  2. Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan :
    a. Paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan; dan
    b. Sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh pemerintah daerah.
  3. Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan pemukiman sesuai rencana tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan :
    a. Secara bertahap, apabila rencana pembangunan dilakukan bertahap; atau
    b. Sekaligus, apabila rencana pembangunan dilakukan tidak bertahap”

Kemudian dalam UU 1/2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman juga menyebutkan bahwa :
“Pasal 47 ayat (3)
Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa sudah menjadi kewajiban bagi pengembang untuk menyerahkan perumahan yang telah dibangunnya sebagai bentuk pemenuhan ketentuan perundang-undangan. Sehingga jika didapati suatu pengembang tidak melakukan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 47 ayat (3) UU 1/2011 maka adapun sanksi yang di dapat olehnya ialah sebagaimana disebutkan Pasal 150 UU 1/2011 yakni :

  1. Setiap orang yang menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 38 ayat (4), Pasal 45, Pasal 47 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 49 ayat (2), Pasal 63, Pasal 71 ayat (1), Pasal 126 ayat (2), Pasal 134, Pasal 135, Pasal 136, Pasal 137, Pasal 138, Pasal 139, Pasal 140, Pasal 141, Pasal 142, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, atau Pasal 146 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
    a. peringatan tertulis;
    b. pembatasan kegiatan pembangunan;
    c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
    d. penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan;
    e. penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel);
    f. kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu;
    g. pembatasan kegiatan usaha;
    h. pembekuan izin mendirikan bangunan;
    i. pencabutan izin mendirikan bangunan;
    j. pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah;
    k. perintah pembongkaran bangunan rumah;
    l. pembekuan izin usaha;
    m. pencabutan izin usaha;
    n. pengawasan;
    o. pembatalan izin;
    p. kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu;
    q. pencabutan insentif;
    r. pengenaan denda administratif; dan/atau
    s. penutupan lokasi

dari ketentuan di atas dapat kita pahami dan ketahui bahwa sejatinya pengembang memiliki tanggung jawab untuk membangun dan menyerahkan fasos fasum tersebut kepada Pemerintah Daerah di lingkungannya, namun ironisnya, perumahan Griya permata cisoka yang sudah selesai dibangun, fasos fasumnya tidak diserahkan ke pemda dan pihak developernya juga menghilang, pada kasus tersebut maka yang dirugikan adalah masyarakat.

Oleh karena itu, LSM Bentar mendorong pemerintah kabupaten Tangerang melalui Dinas – dinas terkait agar segera melakukan langkah-langkah strategis Supaya hak masyarakat Perum Griya permata cisoka untuk mendapatkan bantuan perbaikan fasilitas umum dapat di rasakan ” ujar eka

Laporan : PN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme