Empat Unsur PNS di Kecamatan Bangsalsari dilantik PJ Kades

Loading

JEMBER – PN, Bertempat di Aula kecamatan Bangsalsari unsur PNS lakukan Sertijab PJ Kades di desa wilayah kecamatan Bangsalsari , hal ini di dilakukan untuk mengisi kekosongan empat kepala desa di Kecamatan Bangsalsari yang habis masa jabatannya beberapa waktu lalu.

Pj Kades tersebut akan mengemban tugas selama satu tahun masa jabatan atau berakhir setelah dilantiknya kepala Desa terpilih . setelah kepala desa definitif hasil Pilkades mendatang yang rencananya akan digelar.

Acara serah terima jabatan dari PLT ke PJ kades di laksanakan di Aula kecamatan Bangsalsari . Senin (28/12) ke empat PJ Kades yang dilantik untuk di Desa Gambirono , Desa Tugu Sari , Desa Langkap Dan Desa Banjarsari .

Eko Budi Santoso yang di tetapkan sebagai PJ Kades Desa Gambirono saat di temui awak Media Publiknusantara.com menyampaikan bahwa ia akan mengemban amanah dan saya di percaya menjadi PJ , utama nya saya bisa memperbaiki desa Gambirono , dan akan memaksimalkan pekerjaan kami , sasaran utama adalah tupoksinya Perangkat Desa , semua bidang di desa akan kami maksimalkan. termasuk pengerjaan proyek yang sudah di tentukan oleh Kepala Desa sesuai dengan APBDes yang sudah di tetapkan oleh kades . ” ucapnya.

Advertisments

banner

Eko juga menambahkan kalau PLT tidak bisa menetapkan rancangan APBDes, dan tidak bisa meng SK – kan panitia persewaan Tanah kas Desa ( TKD ) , tapi kalau PJ bisa meng SK-kan ke panitia lelang , ia berjanji akan membuat yang lebih maksimal dan lebih baik untuk desa Gambirono , dan kami akan bekerja sesuai prosedur .” Imbuhnya.

Camat Bangsalsari Drs Murtadho M.S.I juga menanggapi bahwa hari ini kita melaksanakan Sertijab dari PLT ke PJ Kades guna mengisi kekosongan kepala desa yang beberapa waktu lalu habis mas jabatannya , ada empat unsur PNS yang di lantik PJ yaitu desa Gambirono , desa Tugusari , desa Banjarsari dan desa Langkap . ” ucapnya.

Kami berharap kepada teman teman PJ Kades , maksilkan melayani masyarakat dan melanjutkan pembangunan di desa masing-masing desa , kemudian bersama BPD dan juga tiga pilar jika nantinya ada perintah untuk pembentukan panitia Pilkades agar membentuk panitia Pilkades , kemudian PJ Kades memfasilitasi terbentuknya Pilkades , kemudian mengawal berjalannya Pilkades , dan PJ harus netral tidak berpihak kepada kepentingan siapa tapi harus bersikap netral terfokus untuk berjalanya Pilkades bukan untuk kepentingan politik lokal .

Murtadho juga berharap bahwa utamakan PJ Kades itu melayani masyarakat sebaik-baiknya , PJ Kades punya kewenangan seperti kepala desa difinitif , melanjutkan pelayanan sebaiknya baik , karena PJ itu PNS kecamatan .baik di internal desa atau kecamatan .” tambahnya.

Laporan : Mujianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *