Dugaan Tipikor Dinkes Nisel Tahun Angaran 2018 Masih Dalam Tahap Penyidikan.
Nias Selatan (Sumut) – PN, Upaya penyelamatan atas kerugian keuangan Negara oleh orang-orang yang melakukan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Tahun Anggaran (T.A) 2018, yang ditangani Polres Nisel sedang dalam tahap penyidikan. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Nisel, I. Ginting, Jumat (16/10/2020).
Melalui juru periksa (juper), FH kepada beberapa wartawan media di Ruang Periksa Tipikor Reskrim Unit Tipikor Polres Nisel mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya sedang menunggu Surat Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPK RI untuk menghitung kerugian negara.
“Karena menurut hitungan Inspektorat Nisel sebagai (APIP) kerugian Negara hanya Rp 1,6 miliar, sedangkan perhitungan kerugian Negara Unit Tipikor Polres Nisel berbeda.” ucap FH.
Advertisments
Penyidik Unit Tipikor Polres Nisel mengatakan bahwa kasus dugaan tipikor di Dinas Kesehatan Nisel tinggal menunggu penjelasan dari BPK RI (PKKN), maka sudah bisa dipastikan siapa-siapa yang tersangka dalam penyalahgunaan uang Negara di Dinas Kesehatan T.A 2018.
“Kasat Reskrim Polres Nisel (Unit Tipikor) akan menjelaskan kepada publik bila surat penjelasan dari Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) sudah sampai kepada kami.” tutur Ginting.
“Untuk dugaan kerugian Negara di Dinas Kesehatan Nias Selatan T.A. 2018 dipastikan ada tersangkanya. Jumlah kerugian Negara seluruhnya masih belum dapat dipastikan karena pihaknya baru 3 kegiatan dinas yang masih ditangani.” jelas Ginting.
Laporan : Eriusman Duha