Dugaan Pelepasan Ratusan Hektar Tanah Kas Desa di Jember Disoal

Jember, publiknusantara.com – Seorang aktivis yang berprofesi sebagai advokat di Jember, Moh. Husni Thamrin, Kamis (27/2/25) siang, mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember beralamat di jalan Jawa No. 26, Kel. Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Jember.

Kepada awak media, Husni Thamrin mengaku sedang mengirimkan surat permohonan klarifikasi terkait ada pengaduan masyarakat di kantor hukumnya. Dalam pengaduan itu disebutkan, sekitar tahun 2024 lalu ada pelepasan tanah aset pemerintah desa di Jember tanpa melalui proses yang diatur dalam peraturan terkait pengelolaan aset desa.

BACA JUGA : jual-tanah-warisan-diperiksa-tipikor-polres-jember-kuasa-hukum-pertimbangkan-perlawanan-hukum/

“Kantor kami telah mendapatkan sejumlah aduan terkait dugaan penjualan lahan lebih dari 200 hektar tanah yang menjadi asset di 21 pemerintah desa di Jember”, “lahan sejumlah lebih dari 200 hektar tersebut pada tahun 2024 dilepaskan kepada salah satu perusahaan perkebunan swasta yang berkantor di kabupaten Jember”, terangnya.

Ditambahkan, dari informasi yang diterima pemerintah desa diakui sebagian uang pelepasan itu masuk rekening bendahara desa. Tetapi proses dugaan pelepasannya tanpa melalui proses musyawarah tingkat desa atau mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kalau benar ada pelepasan aset desa di Jember tidak diproses sesuai dengan ketentuan, bupati Jember sebagai pembina pemerintahan desa dan dan kepada DPMD Jember harus bertanggungjawab.

BACA JUGA : menjual-tanah-warisan-orang-tuanya-warga-desa-karang-kedawung-diperiksa-unit-tipikor-polres-jember/

Dijelaskan, pengelolaan barang negara, barang milik daerah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. “Sedangkan pengelolaan aset desa, apakah itu pengadaan atau pelepasan tanah yang menjadi aset desa diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Peraturan Bupati Jember Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Aset Desa”.

Menurut pria berkaca mata itu, apabila terjadi pelepasan aet, apakah karena pindah tangan, tukar menukar atapun penjualan, “harus merujuk pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 dan Perbup Jember Nomor 1 Tahun 2022”, “kalau tidak maka berpotensi ada kerugian negara yang dapat diadukan ke penegak hukum”, tegasnya.
(**)

Tinggalkan Balasan