Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Drs. Johan Anuar Wabup OKU Hadiri Acara Rakor Tim Pengawasan Orang Asing

Posted on Juli 7, 2020 by publik

BATURAJA. — PN,  Wabup OKU Drs. Johan Anuar, S.H., M.M., Menghadiri Sekaligus Membuka Acara Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Meliputi 3 Kabupaten OKU Raya, Kabupaten OKU, OKU Timur dan OKU Selatan Bertempat di BallRoom Hotel Bukit Indah Lestari (BIL) (Selasa, 07 Juli 2020).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Machmudi, SE juga sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) menyampaikan dalam kegiatan ini diikuti oleh 3 Kabupaten meliputi OKU, OKU Timur dan OKU Selatan. 
Pada Acara Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) OKU Raya kali ini mengangkat tema ”Pengawasan Orang Asing Di Era New-Normal”
Salah satu tugas pokok Kantor Imigrasi kelas 2 Muara Enim khususnya bidang intelijen dan penindakan keimigrasian yaitu melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi kelas 2 Muara Enim.

Melihat kondisi yang demikian Kantor Imigrasi kelas 2 Muara Enim memandang perlu untuk mengadakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi imigrasi sesuai dengan perubahan paradigma yang melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian serta menyamakan persepsi antara petugas imigrasi dengan instansi terkait.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumsel diwakili Kepala Bidang intelijen dan penindakan keimigrasian Syafrizal, S.SIP menyampaikan dalam rangka tegaknya Kedaulatan negara maka Tentulah orang asing yang bermanfaat bagi negara yang dapat dijadikan masuk sesuai dengan elektron valensi yang dijalankan pada imigrasi yang kemudian hal tersebut disebut dengan Tri fungsi imigrasi berupa fungsi pelayanan fungsi penegakan hukum dan fungsi fasilitator dan bangunan yang merupakan amanat dari undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. 
pada pasal 69 ayat 1 menyebutkan bahwa pembentukan tim pengawasan orang asing terdiri atas instansi terkait baik di pusat maupun di daerah, pengawasan orang asing menjadi penting sebagai wadah untuk dapat menemukan informasi agar terciptanya suatu pembangunan yang mengedepankan aspek keamanan merupakan sinergitas instansi dalam pengawasan orang asing.
Wabup OKU Drs. Johan Anuar, S.H., M.M., menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya diberikan kepada Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan dan Kepala Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Muara Enim yang telah memfasilitasi penyelenggaraan rapat tim pengawasan orang asing.
Harapan Melalui rapat koordinasi tim pengawasan orang asing kita bisa memantapkan koordinasi dan kerjasama antar tiga kabupaten yaitu Kabupaten OKU, Kabupaten OKU Timur dan kabupaten OKU Selatan untuk semakin sinergitas dalam menata pembaruan fungsi pemerintahan memajukan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat dan penguatan kerjasama dalam hal pertukaran informasi penegakan hukum Keimigrasian.
Pada prinsipnya kita tidak akan antipati dengan kehadiran orang asing di daerah kita namun harus tetap mematuhi semua tatanan pemerintahan dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang keimigrasian.
Melalui rapat koordinasi tim pengawasan orang asing mari kita sosialisasikan kepada masyarakat umum untuk ikut mengawasi mobilitas warga negara asing yang melintasi wilayah dan menetap atau berkunjung di daerah kita sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Acara sesi foto bersama dan dilanjutkan dengan rakor membahas pengawasan orang asing di era new normal di Kabupaten OKU, OKU Timur dan OKU Selatan.
Hadir pula pada acara ini, Tim Pora Kabupaten OKU, OKU Timur, dan OKU Selatan serta undangan lainnya. ( Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme