Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

DPRD Bersama Pemkab Muara Enim Sepakati 11 Raperda Dari Eksekutif dan 3 Raperda Inisiatif DPRD

Posted on Februari 8, 2021Februari 8, 2021 by

Muara Enim – PN, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim bersama bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dengan SKPD terkait pada Senin (08/02/21) membahas dan menyepakati 11 (Sebelas) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berasal dari Eksekutif dan 3 (Tiga) Raperda Inisiatif DPRD yang digelar di ruang Badan Anggaran DPRD Kab. Muara Enim.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kab. Muara Enim Dwi Windarti, SH. M.Hum didampingi oleh wakilnya Titit Susanti, S.Pd, MM juga 2 Anggota BAPEMPERDA Abrianto dan Munyati, SH, MH bersama Sekretaris Dewan Lido Septontoni, SH, MM di konferensi Persnya kepada awak media menjelaskan bahwa DPRD Kab. Muara Enim telah membuat kesepakatan bersama dengan Pemkab. Muara Enim tentang Program Pembentukan Perda dari Eksekutif sebanyak 11 Raperda yakni : 1. Raperda tentang Irigasi, 2. Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Tahun 2023, 3.Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, 4. Raperda tentang Kota Tanjung Enim Kota Wisata, 5. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten, 6. Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, 7. Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, 8. Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020, 9. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022, 10. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, dan 11. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2018-2023.

Dwi juga menjelaskan bahwa DPRD membahas Program Pembentukan Perda Inisiatif Dewan sebanyak 3 Raperda yakni : 1. Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, 2. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, 3. Raperda tentang Hiburan Rakyat.

“Persetujuan ke 14 Raperda hari ini akan kita bawa ke sidang paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim dan jika nanti telah menjadi Perda digunakan sebagai syarat untuk mengajukan anggaran daerah kepada pemerintah pusat,” jelas Dwi.

“Dan untuk Raperda pencanangan Tanjung Enim sebagai kota wisata kami mensyaratkan 2 hal kepada yakni pertama kajian terkait penyelesain eks lahan BS berikut prosesnya dan kajian rencana detail tata ruang yang harus siap dalam kurun waktu 1-2 minggu kedepan”, tambahnya

Terkait Salah salah satu Raperda yang berasal dari inisiatif DPRD yakni Perlindungan perempuan dan anak adalah salah satu suport DPRD guna mewujudkan Kabupaten Muara Enim sebagai kota layak anak, semua upaya ini mengaitkan serta melibatkan seluruh lini termasuk juga nantinya penerapan Perda pengurustamaan gander untuk diterapkan disemua aspek terutama profesi dan perekrutan tenaga kerja”, ulasnya lagi.

“Kita berharap mudahan-mudahan Raperda ini akan dapat berjalan seperti yg kita harapkan, harapnya.

Pada kesempatan tersebut dibahas mengenai Raperda pengelolaan retribusi menara elektronik oleh Kadin Kominfo yang menjelaskan bahwa dari 322 tower komunikasi yang ada di wilayah Muara Enim pada tahun 2020 dan Raperda tersebut adalah Raperda perubahan terkait adanya penambahan jumlah tower komunikasi yang baru.

Sementara itu Kadin Pertanian menjelaskan Raperda Irigasi Raperda Cadangan Ketahanan Pangan adalah upaya pengefesienan irigasi dari segi inventarisasi, dana, manfaat dan pengelolaan irigasi, ia juga menjelaskan bahwa cadangan pangan Kabupaten Muara Enim cukup tersedia. (rilis SMSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme